Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pastikan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tak ada hubungannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tabungan para pekerja yang berpenghasilan rendah itu menurutnya tidak akan dimasukkan ke kas negara untuk program pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Moeldoko menepis dugaan dari masyarakat yang khawatir, potongan upah untuk Tapera bakal digunakan untuk program pemerintahan ke depan. “Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya,” ucap dia di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Moeldoko menjelaskan program itu hadir untuk merespons persoalan backlog atau kesenjangan antara total hunian yang dibangun, dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat. “Sampai saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data Badan Pusat Statistik (BPS) ya, bukan ngarang,” ucapnya.
Persoalan itu dipicu interval kenaikan pekerja yang tidak seimbang dan tingkat inflasi sektor perumahan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah ingin fokus menangani permasalahan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Aturan itu sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Dan sesuai dengan amanah konstitusi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Hanya saja, Tapera yang merupakan perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum), kini jangkauannya diperluas sampai ke pekerja mandiri dan swasta.
Pemerintah, kata Moeldoko, hadir untuk menangani kebutuhan mendasar masyarakat, yakni sandang, pangan, dan papan. Sementara, rata-rata kenaikan harga rumah sekitar 5 persen per tahun. “Nah, Tapera berkaitan dengan papan ini. Dan itu tugas konstitusi, karena ada undang-undangnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan aturan Tapera ini tak bisa ditunda karena memang belum berjalan. Aturan maupun program ini masih akan dibahas hingga tahun 2027. Pemerintah masih merumuskan regulasi teknis Tapera ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker dengan mendengar saran dari publik.
Adapun menurut peraturan, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Pekerjaan itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain.
Di mana, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.