Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

9 Januari 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasar Modal
Kontrak Pemerintah JPMorgan Diputus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutus kontrak kerja sama pemerintah dengan bank Amerika Serikat, JPMorgan Chase Bank. Segala bentuk kerja sama, termasuk peran bank tersebut menampung dana amnesti pajak, diakhiri per 1 Januari 2016. Keputusan ini kabarnya terkait dengan tindakan JPMorgan menurunkan rating Indonesia dari overweight ke underweight.

Penurunan dua tingkat rating itu berpotensi mengganggu stabilitas keuangan nasional.Sri Mulyani kesal lantaran riset JPMorgan tak menyoal sisi fundamental tata kelola fiskal dan keamanan moneter negara. "Lembaga besar seharusnya mengedepankan sisi confidence, bukan mengganggu kestabilan seperti ini," ucapnya pada Selasa pekan lalu.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai aneh riset JPMorgan berjudul "Trump Forces Tactical Changes". Dalam riset tersebut, bank ini menyatakan, setelah terpilihnya Donald Trump sebagai presiden, ada kenaikan bunga obligasi tenor 10 tahun dari 1,85 persen menjadi 2,15 persen. Kenaikan imbal hasil pasar Amerika itu diprediksi meningkatkan risiko perdagangan obligasi di negara-negara berkembang.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan hasil riset tersebut turut menyumbang sentimen negatif pada pasar modal.

Juru bicara JPMorgan Asia Tenggara, Li Anne Wong, mengatakan terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan polemik ini. "Bisnis kami di Indonesia terus berjalan seperti biasa," tuturnya.

Ekonomi
Paket Deregulasi ke-15 Disiapkan

Pemerintah kembali akan meluncurkan paket kebijakan ekonomi. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ke-15 tengah disiapkan dan rencananya diterbitkan bulan ini. "Paket ke-15 mengenai logistik dan national single window," kata Menteri Darmin di Istana Bogor, Rabu pekan lalu.

Paket kebijakan itu akan mengatur perihal waktu sandar kapal atau dwelling time. Presiden Joko Widodo, menurut Darmin, menargetkan dwelling time dua hari. Saat ini rata-rata dwelling time di pelabuhan berada di posisi 2,9 hari.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan menuturkan, penekanan paket kebijakan ke-15 ada pada efisiensi. Luhut menilai para pengusaha masih mendapat hambatan berupa tambahan biaya ketika berada di luar pelabuhan. "Ada extra-cost, kami enggak mau. Kami mau holistik penanganannya," ucap Luhut.

Energi
BBM Satu Harga Tidak Laku

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan tak ada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berminat masuk ke bisnis bahan bakar minyak di daerah terpencil. Janji insentif margin lebih tinggi dari Pertamina dianggap tak cukup menarik. "Kalau tidak ada yang berminat, Pertamina yang harus membangun," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Setyorini Tri Hutami pada Selasa pekan lalu.

Minimnya respons positif dari pengusaha membuat penerapan program bahan bakar minyak satu harga tertunda. Pemerintah juga terbentur pembangunan fasilitas penyaluran BBM baru yang memakan waktu.

Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah III Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Syarief Hidayat membenarkan bahwa insentif yang ditawarkan Pertamina kurang menarik. Sebab, kata dia, konsumsi di daerah terluar tidak memenuhi skala keekonomian. Ia mengusulkan skema kemitraan: Hiswana mengoperasikan tapi Pertamina yang membangun SPBU-nya.

Perdagangan
Indonesia Banding Putusan WTO

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah akan mengajukan permohonan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Desember lalu, WTO memutus pemerintah Indonesia bersalah terkait dengan kebijakan pengetatan impor produk pertanian dan peternakan. "Kami punya waktu 60 hari untuk banding," kata Enggar pada Kamis pekan lalu.

Gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru diajukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, enam tahun lalu. Kedua negara menggugat Indonesia dalam kaitan dengan kuota impor sapi serta pengetatan masuknya ayam dan beberapa jenis buah dan sayur.

Menurut Enggar, tim Kementerian Perdagangan sedang menyusun materi banding yang akan diajukan. Dia meminta masyarakat tidak khawatir putusan itu berdampak pada membanjirnya impor.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo mengatakan berkas permohonan banding diajukan karena ada beberapa peraturan yang disengketakan sudah diamendemen selama sengketa. "Materi gugatannya sudah kedaluwarsa," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus