Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Untung Ogah Bayar Pajak

Google mengandalkan iklan sebagai sumber pemasukan utama perusahaan. AdWords menyumbang 70 persen.

9 Januari 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ENAM bulan terakhir, pekerjaan Andreas Nugroho menjadi lebih ringan. Pemilik homestay tiga kamar di Kasihan, Bantul, Yogyakarta, ini tak perlu pusing-pusing lagi menawarkan layanan penginapan. Meski lokasinya berada di pinggiran, sekitar 15 kilometer dari pusat Kota Yogyakarta, urusan mencari pengunjung semakin mudah sejak ia memutuskan memanfaatkan Google AdWords.

Andreas mulai menjajal fitur iklan milik Google itu pada awal Juli lalu. Hanya merogoh sekitar Rp 5 juta per bulan, nama home­stay miliknya muncul di laman pencarian Google.com sebagai salah satu dari banyak penginapan di Kota Gudeg. Walhasil, penginapannya laris manis. "Sejak awal Oktober sudah fully booked untuk periode inap liburan akhir tahun," kata pria 39 tahun ini saat ditemui Tempo di Yogyakarta, Rabu akhir Desember lalu.

Perusahaan penyelenggara perjalanan Piknik Nusantara juga memanfaatkan fitur iklan AdWords. Susanti, anggota staf pemasaran Piknik Nusantara, mengatakan, sebagai pemain baru di jasa perjalanan, perusahaannya memasang iklan digital karena bakal lebih efektif menggaet pasar. "Meskipun secara riil peningkatan jumlah pemesan belum terasa, tujuan kami iklan ini bisa membantu branding Piknik Nusantara," ujar Susanti, Kamis pekan lalu. Berusia baru dua tahun, setiap bulan Piknik Nusantara mengalokasikan belanja iklan Rp 3 juta.

AdWords menjadi salah satu produk primadona yang ditawarkan perusahaan mesin pencari raksasa Google. "Pada dasarnya Google ini perusahaan periklanan, tapi didukung search engine yang andal," kata Muhammad Imran Himawan, Chief Market­ing Officer Evotech, perusahaan peranti lunak dan data. Mayoritas pemasukan perusahaan asal Amerika Serikat ini memang berasal dari pendapatan iklan.

Imran menyodorkan data: pada 2015, Google Inc membukukan penerimaan US$ 75 miliar (hampir Rp 1.000 triliun). Penyumbang terbesarnya adalah AdWords. Skema pemasaran periklanan ini memberikan kontribusi 70 persen atau US$ 52,4 miliar (sekitar Rp 689 triliun).

Selain AdWords, dana Google mengalir dari fitur iklan, seperti AdSense dan AdMob. AdSense merupakan sarana iklan yang mempertemukan pengiklan dan kreator atau pemilik blog yang memiliki massa online. Sedangkan AdMob adalah fitur iklan dengan platform mobile, yang biasa digunakan para pembuat aplikasi Android. Fitur AdSense menyumbang total pendapatan di posisi kedua setelah AdWords sebesar US$ 15 miliar (sekitar Rp 197 triliun).

Di Indonesia, sudah banyak pengusaha kecil seperti Andreas atau Piknik Nusantara yang memanfaatkan AdWords. Selain mereka, banyak usaha kelas menengah yang menggunakan AdWords sebagai sarana pemasarannya. Imran menceritakan, usaha kelas menengah di Indonesia rata-rata mengeluarkan Rp 40-50 juta per bulan untuk AdWords.

Tidak ada angka yang pasti tentang berapa pendapatan Google dari bisnisnya di Indonesia. Google juga tak pernah secara spesifik menyampaikan angka. Namun pemerintah menaksir pendapatan Google Asia-Pacific Pte Ltd dari jual-beli jasa periklanan dan produk, seperti aplikasi berbayar Gmail, YouTube, Search, Drive, Maps, dan Play Store, di Indonesia mencapai Rp 5,5 triliun.

Semestinya, kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Muhammad Haniv, tak ada alasan bagi Google menolak membayar pajak. Sebab, Google jelas-jelas memperoleh penghasilan utama dari transaksi iklan yang dilakukan di Tanah Air. "Pendapatan iklan Google sangat luar biasa, bahkan perusahaan periklanan sampai kehilangan pasar hingga 40 persen," ujar Haniv, Rabu pekan lalu. Sampai akhir Desember lalu, Google masih ogah membayar tunggakan pajak yang ditagih pemerintah Indonesia. Ayu Primasandi


Diuber di Banyak Negara

Banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, terlambat mengantisipasi berkembangnya model bisnis perusahaan penyedia layanan berbasis Internet atau over the top (OTT) global, seperti Google, Facebook, dan Twitter. Hingga kini belum ada standar perlakuan pajak yang jelas dan diterima semua pihak. Namun sebagian besar otoritas pajak ini sepakat, pajak yang dibayar Google sangat kecil dibanding pendapatan gigantik yang diraupnya dari seluruh dunia.

Inggris

Pada Februari 2016, setelah debat panjang selama enam tahun, Google sepakat membayar pajak 130 juta pound sterling atau Rp 2,2 triliun. Pembayaran itu untuk menebus kekurangan pajak mereka selama kurun waktu 2005-2015. Ada yang memuji otoritas pajak Inggris karena berhasil menyelesaikan sengketa dengan Google, tapi ada juga yang mengkritik. Pasalnya, jumlah itu dinilai terlampau kecil dibanding pendapatan Google di Inggris selama 10 tahun, yang ditaksir mencapai 7,2 miliar pound sterling atau Rp 123 triliun.

Prancis

Sama seperti Italia, otoritas pajak Prancis menuding Google menghindari pajak dengan mengalihkan pendapatannya ke Irlandia. Pemerintah Prancis menuntut Google membayar 1,6 miliar euro atau setara dengan Rp 23,5 triliun. Otoritas pajak Prancis bahkan menggerebek dan menyegel kantor Google di Paris pada 24 Mei 2016 sebagai bagian dari pemeriksaan pajak yang sudah dimulai sejak Juni 2015.

Spanyol

Sebulan setelah penggerebekan kantor Google di Prancis, kantor Google di Madrid, Spanyol, juga digeledah otoritas pajak setempat. Spanyol meminta Google membayar sanksi sekitar Rp 10 miliar. Alih-alih membayar, Google malah menutup layanan Google News di negara matador itu.

Italia

Otoritas pajak di Italia meminta Google membayar 300 juta euro (sekitar Rp 4,4 triliun) pada awal 2016. Jumlah itu dihitung dari pendapatan rata-rata Google selama 2008-2013. Google diketahui hanya menyetor 2,2 juta euro atau sekitar Rp 32 miliar pada 2015. Italia menuding Google menghindari pajak dengan mengalihkan transaksi ke Irlandia.

Indonesia

Mulai awal 2016, Direktorat Jenderal Pajak mulai mengejar pajak OTT sebagai sumber pendapatan negara. Hingga sekarang, upaya pemerintah belum membuahkan hasil. Lintas peristiwa

4 April 2016

Kantor Pelayanan Pajak Badan Orang Asing (KPP Badora) menetapkan Google Asia-Pacific (GAP)/Indonesia sebagai badan usaha tetap. Penetapan secara jabatan dengan dasar Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (OTT).

4 April 2016

Pada hari yang sama, KPP Badora mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada manajemen GAP dengan alamat PT Google Indonesia (GI) di Senayan, Jakarta. GI menjawab surat itu salah alamat karena mereka hanya perwakilan Google Asia-Pacific di Indonesia. Pada hari yang sama, sepucuk surat baru dikirim ke kantor Google Asia-Pacific Pte Ltd di Singapura (GAP).

Juni 2016

GAP merespons surat KPP Badora dengan mengembalikan surat panggilan pemeriksaan dengan alasan GAP merupakan entitas bisnis di Singapura sehingga perusahaan itu hanya tunduk pada rezim pajak Singapura.

22 Juli 2016

Tim pemeriksa pajak menandatangani berita acara pemeriksaan tentang penolakan manajemen GAP untuk diperiksa oleh KPP Badora.

September 2016

Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Pajak mulai melakukan pemeriksaan bukti permulaan atas sengketa ini. Mulai ada silang pendapat tentang status Google sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Google disebut menolak menjadi BUT karena semua transaksi dilakukan secara online. Sedangkan informasi lain menegaskan bahwa PT Google Indonesia sudah berstatus bentuk usaha tetap dan telah rutin membayar pajak sejak berdiri di Indonesia pada 2011.

September

Pada bulan yang sama, GAP menyerahkan laporan keuangan mereka untuk tahun 2015.

26 Oktober 2016

Petinggi GAP menemui Dirjen Pajak di Jakarta untuk mencari jalan tengah.

November

Proses negosiasi (tax settlement) mulai dilakukan. Ditjen Pajak meminta Google membayar utang pokoknya saja. Jika menolak, kasusnya dinaikkan ke penyidikan dan Google terancam denda hingga 400 persen.

Akhir November

Petinggi Alphabet Inc, perusahaan induk Google di Amerika Serikat, datang ke Jakarta menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

14 Desember 2016

Tax settlement Ditjen Pajak dan GAP menemui jalan buntu. Ditjen pajak menyatakan kasus akan ditingkatkan ke penyidikan bukti permulaan. Akhir Desember 2016

Meski jumlah settlement belum disepakati, ada permintaan agar Google menyetor sebagian pembayaran pajak yang ditagih, tapi permintaan ini ditolak. Proses negosiasi dilanjutkan pada Januari 2017.

Senjata Ditjen Pajak

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor3 Tahun 2016 Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (OTT)

Pasal 5 ayat 3: Layanan over the top dapat disediakan oleh peroranganatau badan usaha asing dengan ketentuan wajib mendirikan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 29: Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 39 ayat 1 huruf e: Menolak pemeriksaan akan diancam hukuman pidana.

google

Alphabet Inc (induk Google global)Pendapatan: US$ 74,54 miliar (2015).Sebanyak 70 persen atau US$ 67,39 miliar dari iklan.

PT Google Indonesia (sebagai perwakilan Google Singapore Pte Ltd)

Berdiri: 15 September 2011 Status: penanaman modal asing

Rp 6 triliun : Perkiraan pendapatan di Indonesia (2015)

0,1% : Pajak yang dibayar Google ke Ditjen Pajak

Rp 5,5 triliun : Pajak yang ditagih Dirjen Pajak untuk 2011-2015

Rp 337,5-450 miliar : Nilai yang disetujui Google

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus