Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

6 Juni 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERHUBUNGAN
Pemerintah Legalkan Taksi Pelat Hitam

PEMERINTAH akhirnya mengakui keberadaan taksi pelat hitam berbasis aplikasi seperti GrabCar, GoCar, dan Uber. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan taksi pelat hitam boleh beroperasi asalkan memenuhi sejumlah syarat. Pemerintah sudah meminta para penyedia jasa ini membentuk badan usaha dan pengemudinya bergabung dengan koperasi serta badan hukum.

Syarat lain yang harus dipenuhi, menurut Jonan, adalah pengemudi harus memiliki SIM A umum untuk kendaraan kecil dan SIM B1 umum untuk kendaraan dengan kapasitas penumpang lebih dari tujuh. Syarat kedua: semua kendaraan yang dioperasikan harus sudah lulus uji kelayakan (KIR). "Surat tanda nomor kendaraan harus atas nama perusahaan jika badan usaha berbentuk PT, kalau koperasi boleh nama pribadi," kata Jonan, Rabu pekan lalu.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sedang menyusun skema pajak untuk usaha ini. l

PERHUBUNGAN
Proyek Kereta Sedang Butuh Rp 50 Triliun

PROYEK revitalisasi jalur kereta Jakarta-Surabaya diperkirakan membutuhkan biaya hingga Rp 50 triliun. "Tapi itu estimasi kasar," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono di Denpasar, Ahad dua pekan lalu. Sebagian besar dana proyek dari pinjaman pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency. Sisa biaya akan memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kendati studi kelayakan proyek dan skema pembiayaan belum beres, kata Prasetyo, Kementerian sudah punya gambaran kasar rencana proyek. Revitalisasi itu akan menghapus semua perlintasan sebidang, diganti dengan rel layang atau terowongan. Jalur kereta akan dibuat elektrik seperti kereta rel listrik Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang. Dua lini pembaruan itu diyakini dapat meningkatkan laju kereta yang kini rata-rata tak sampai 100 kilometer per jam menjadi 150 kilometer per jam. 

PERDAGANGAN
Raksasa Retail Asal Uni Emirat Arab Masuk Indonesia

RAKSASA retail asal Uni Emirat Arab, Lulu Group, membuka hipermarket pertamanya di Cakung, Jakarta Timur. "Setelah toko di Cakung, kami akan membuka toko kedua di BSD, Tangerang, dan diikuti kota besar seperti Bandung, Bogor, Solo, Semarang, dan Yogyakarta," kata CEO Lulu Group Yusuff Ali, Selasa pekan lalu. Total ada 10 lokasi toko yang akan mereka bangun dan menyerap 5.000 tenaga kerja.

Untuk ekspansi di Indonesia, Lulu Group mengucurkan dana US$ 500 juta atau setara dengan Rp 6,8 triliun. Tak hanya memasarkan produk makanan dan barang elektronik, Yusuf mengatakan, perusahaannya juga akan menjalin kontrak dengan petani lokal. "Kami berkomitmen mendukung pertanian di Indonesia."

Presiden Joko Widodo, yang hadir dalam peresmian gerai pertama Lulu, mengatakan kehadiran jaringan retail asal Uni Emirat Arab ini diharapkan menjadi pintu ekspor produk petani, nelayan, dan usaha kecil-menengah.

PERBANKAN
Kartu Multifungsi untuk Warga Jakarta

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI dan Bank Indonesia meluncurkan kartu Jakarta One. Seperti kartu tanda penduduk, kartu ini berisi identitas elektronik yang bisa digunakan mengakses berbagai program dan sarana publik, termasuk untuk transaksi nontunai. "Kartu ini diharapkan menjadi etalase untuk mempertontonkan fungsi transaksi nontunai kepada masyarakat," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis pekan lalu.

Untuk tahap awal, kartu Jakarta One dibuat untuk segmen masyarakat yang mendapat subsidi, seperti penghuni rumah susun. Menurut Basuki, kartu ini bermanfaat untuk membaca pola aktivitas dan pergerakan warga Jakarta mengakses sarana publik.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menilai kehadiran kartu Jakarta One diharapkan bisa membantu peningkatan perekonomian Indonesia. Menurut dia, dengan adanya kartu tersebut, semua bentuk inisiatif akan masuk satu kartu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus