Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

18 Mei 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAHAN BAKAR MINYAK
Harga Pertamax Batal Naik

PT Pertamina (Persero) batal menaikkan harga Pertamax (RON 92) dan Pertamax Plus (RON 95). Juru bicara Pertamina, Wianda Pusponegoro, menegaskan bahwa semua produk bensin yang dijual Pertamina masih menggunakan harga sama. "Pemerintah dan Pertamina, sesuai dengan kewenangannya, tidak melakukan perubahan harga solar, biosolar bersubsidi, ataupun Premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus, tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015," ujarnya Kamis pekan lalu.

Semula Pertamina mengatakan akan menaikkan harga Pertamax RON 92 di Jakarta menjadi Rp 9.600 per liter, atau naik Rp 800 per liter. Kenaikan juga terjadi pada bahan bakar minyak jenis Pertamax Plus (RON 95) menjadi Rp 10.550, Pertamina Dex menjadi Rp 12.200, dan Biosolar Keekonomian menjadi Rp 9.200 per liter. Penyesuaian mengacu pada naiknya harga indeks pasar sebesar 9,7 persen dan penguatan dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Dalam rencana itu, harga BBM bersubsidi jenis Premium dan solar tak ikut dikerek. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bersepakat memperpanjang masa evaluasi harga BBM, dari sebelumnya tiap dua pekan-sebulan menjadi setiap tiga-enam bulan.

PERIKANAN
Menteri Susi Selidiki Perbudakan di 14 Perusahaan

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelidiki 14 perusahaan yang diduga terlibat praktek perdagangan manusia dan memperbudak anak buah kapal asing. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan modus perusahaan-perusahaan itu mirip yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. "Akan segera ditindak," kata Susi kepada Tempo, Selasa pekan lalu.

Susi enggan menyebutkan identitas 14 perusahaan yang diduga merupakan perusahaan domestik itu. Ketua Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing Kementerian Kelautan Mas Achmad Santosa menyatakan dugaan perbudakan itu ditemukan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap 16 perusahaan perikanan di Ambon.

Hasilnya, hanya dua perusahaan yang tidak menggunakan awak asing. Sisanya mempekerjakan 2.061 awak asing pada 119 kapal. "Ini melanggar Undang-Undang Perikanan yang melarang penggunaan ABK asing," ujarnya.

PANGAN
Pemerintah Tunda Impor Beras

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan impor beras tidak akan diputuskan dalam waktu dekat. Kebutuhan beras selama Ramadan hingga Lebaran akan dipenuhi dari beras lokal. Pasokan beras lokal dijamin lancar karena panen raya masih berlangsung hingga akhir Mei. "Tidak perlu impor," katanya Selasa pekan lalu.

Rencana impor dicetuskan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sebagai cadangan dan disimpan Bulog untuk menjaga stabilitas harga menjelang Ramadan dan Lebaran. Impor diperlukan karena target penyerapan beras lokal oleh Bulog sebanyak 2,75 juta ton baru terealisasi 25 persen.

Sofyan menegaskan, impor hanya untuk menjaga stok cadangan pada akhir tahun ini hingga awal 2016. Bulan-bulan itu biasanya merupakan waktu paceklik beras dalam negeri.

PERMINYAKAN
Petral Bubar

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto memulai proses pembubaran Petral Group, anak usahanya. Likuidasi Petral menunggu hasil investigasi yang ditargetkan kelar pada April 2016. "Peran Petral sudah tak signifikan di bisnis Pertamina," katanya Rabu pekan lalu.

Keputusan ini berimplikasi pada pengambilalihan aset, kontrak, dan utang Petral oleh Pertamina. Pertamina akan mengambil alih dua anak usaha Petral, yaitu Pertamina Energy Services dan Petral Zambesi. "Kontrak dan kewajiban Petral akan menjadi ikatan antara pihak ketiga dan Pertamina."

Khusus mengenai kontrak, Pertamina akan meninjau ulang sesuai dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Untuk mendapatkan hasil audit yang transparan, mereka melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan. Menteri BUMN Rini Soemarno meminta Pertamina melaporkan audit investigasi secara berkala. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, bakal segera ditindaklanjuti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus