Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

17 Oktober 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Energi
Tarif Listrik Berbasis Energi

PEMERINTAH mengusulkan kenaikan tarif jual listrik berbasis energi terbarukan. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kardaya Warnika menyatakan, kenaikan tarif mencapai 50 persen dari tarif sebelumnya.

Menurut Kardaya, tarif jual listrik terbarukan selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 31/ 2009. Dalam aturan itu PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit energi terbarukan Rp 656 per kilowatt jam (kWh) untuk Jawa-Bali.

Untuk merangsang investasi, kata Kardaya, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif menjadi Rp 975 per kWh. Kenaikan itu diharapkan mendorong penanaman modal dan penyerapan tenaga kerja. Harga listrik berbasis panas bumi, air, surya, dan angin juga akan segera direvisi. Tarifnya akan mengacu harga listrik di Cina dan Malaysia.

Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia Erwin Susanto Sadirsan mengatakan, tarif baru masih rasional. "Tarif itu cukup fair dan harapannya PLN mau membeli listrik dengan tarif baru," ujarnya.

Perdagangan
Ribut-ribut Impor Kentang

PEMERINTAH mengkaji ulang impor kentang. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan pemerintah akan mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan sengkarut impor kentang. "Kami pasti memperhatikan kesejahteraan petani, produsen, dan konsumen," katanya di Jakarta, Rabu pekan lalu.

Sepanjang pekan lalu, ribuan petani memprotes banjirnya kentang impor jenis granula—kentang sayur yang banyak juga diproduksi petani lokal. Gara-gara banjir kentang impor, harga kentang lokal anjlok tajam di bawah Rp 4.000 per kilogram. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, impor kentang dan bibit kentang pada semester pertama 2011 mencapai 24.158 ton senilai US$ 16,09 juta. Menurut Gunaryo, kentang impor mudah masuk ke Indonesia lantaran tak memerlukan izin khusus dan tak ada tata niaganya.

Impor kentang, kata Gunaryo, tetap bisa dikendalikan karena harus memenuhi syarat K3LM, yaitu kesehatan, keamanan, lingkungan, dan moral bangsa, serta perlindungan terhadap petani. Kentang impor juga harus memenuhi persyaratan teknis dari Badan Karantina Kementerian Pertanian, salah satunya sanitary and phytosanitary measure—misalnya batas kandungan zat kimia, pupuk, atau pestisida.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meminta industri dalam negeri menyerap seluruh kentang produksi petani.

Penerbangan
Perpanjangan Waktu Operasional Bandara

PT Angkasa Pura II akan memperpanjang waktu operasional empat bandar udara hingga 24 jam untuk melayani penumpang yang jumlahnya terus meningkat. Keempat bandara itu adalah Bandara Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Supadio (Pontianak).

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri Sunoko mengatakan penumpang kerap mengeluh lantaran jam operasional keempat bandara tadi hanya sampai pukul 20.00. Keterbatasan waktu operasional membuat sejumlah penumpang dari Jakarta atau kota lain tidak dapat melanjutkan penerbangan.

Perpanjangan jam operasional, kata Tri, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kesiapan sumber daya manusianya. "Kami masih kekurangan tenaga air traffic controller, yang bertugas mengatur lalu lintas di bandara," katanya di Jakarta, Selasa pekan lalu.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan, menuturkan, mulai semester pertama 2012, Kementerian mendorong empat bandara milik Angkasa Pura II itu beroperasi 24 jam.

Makroekonomi
BI Turunkan Bunga Acuan

RAPAT Dewan Gubernur Bank Indonesia, Selasa pekan lalu, memutuskan menurunkan tingkat BI Rate (bunga acuan) 25 basis point dari 6,75 persen menjadi 6,5 persen. Penurunan ini pertama kali dilakukan sejak Februari 2011.

Menurut Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, keputusan itu diambil sesuai dengan keyakinan bank sentral bahwa inflasi tahun ini dan tahun depan masih relatif rendah, di bawah 5 persen. Penurunan bunga acuan juga sebagai antisipasi penurun­an kinerja ekonomi global terhadap ekonomi domestik. "BI Rate 6,7 persen ketinggian. Jadi wajar diturunkan," kata Darmin di Jakarta.

Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Ga­djah Mada, A. Tony Prasetiantono, mengkritik kebijakan Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan tersebut. "Meski inflasi rendah, penurun­an bunga acuan akan memicu pelarian modal asing," katanya. Sebaliknya ekonom Bank Danamon Anton Gunawan justru menilai penurunan BI Rate 25 basis point tak cukup mendongkrak pertumbuhan ekonomi. "BI Rate masih perlu diturunkan. Tinggal mencari waktu yang tepat saja," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus