Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mudik Lebaran Diperbolehkan, Menko PMK Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Booster

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan pentingnya vaksinasi booster sebelum mudik.

7 April 2022 | 10.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelenggarakan vaksinasi booster jenis Pfizer dan Astrazeneca sebanyak 1.000 dosis. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan pelaksanaan mudik Idul Fitri tahun ini dibolehkan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan pentingnya vaksinasi booster sebelum mudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut berdasarkan arahan presiden agar perjalanan dapat diatur dan diawasi ketat supaya pemudik selamat sampai tujuan. Muhadjir mengatakan, tren kasus Covid-19 ini juga semakin menurun dan diharapkan bisa lebih rendah jumlah kasusnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Syukur-syukur nanti justru lebih rendah dari yang sekarang ini, oleh sebab itu beliau (Presiden Jokowi) memberi arahan agar pelaksanaan terutama vaksinasi dosis dua dan booster dilaksanakan sungguh-sungguh. Terutama masyarakat yang akan melaksanakan mudik,” katanya dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 6 April 2022.

Menurut hasil uji, kata Muhadjir, vaksin booster itu menjadi faktor yang sangat determinan dalam penekanan kasus maupun angka kematian dari Covid-19. Sebab imunitas seseorang diklaim meningkat berlipat-lipat daripada yang belum dapat vaksin dosis ketiga tersebut.

Pada momentum malam Ramadan saat Salat Tarawih, vaksinasi booster pun juga terus ditingkatkan. Muhadjir mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan yang ada, terutama jika ada masjid yang ikut menggelar vaksinasi.

“Mari masyarakat yang sudah menyiapkan diri untuk melaksanakan mudik, ramai-ramai mendaftarkan diri berkunjung ke gerai-gerai vaksinasi yang dibuka di beberapa masjid secara bergiliran. Terutama di wilayah yang akan menjadi tempat pemberangkatan mudik, yaitu Jabodetabek, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah,” tuturnya.

Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro juga menekankan pentingnya vaksinasi booster. Karena saat ini cakupan vaksinasi sudah lebih dari 70 persen dari total target lebih dari 200 juta masyarakat Indonesia.

Masyarakat juga diimbau agar tetap berhati-hati karena resiko terinfeksi masih ada. Status pandemi pun masih berlangsung dan belum menjadi endemi.

Bagi para pemudik yang ingin berangkat tanpa harus tes RT-PCR atau antigen, penting untuk mendapatkan vaksis dosis ketiga. “Segera penuhi vaksinasi dosis lengkap maupun vaksinasi booster disarankan sekurang-kurangnya dua minggu sebelum kita mudik. Hal ini dikarenakan butuh waktu bagi vaksin untuk membentuk imunitas yang optimal,” katanya pada kesempatan yang berbeda melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah pemudik sebanyak 79 juta orang. Angka tersebut berdasarkan hasil survei pada 9-21 Maret 2022, yang mana 13 juta di antaranya berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Adapun puncak mudik diprediksi terjadi pada 29 dan 30 April 2022. Sedangkan puncak arus balik pada tanggal 8 Mei 2022.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah juga tidak akan melakukan penyekatan dan putar balik bagi pemudik.“Oleh karenanya ini harus dicermati dengan baik, kami sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan upaya-upaya yang baik,” katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu 6 April 2022.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus