Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan capaian reforma agraria tahun anggaran 2024 untuk redistribusi tanah sebesar 251.049 bidang atau seluas 125.552,21 hektare. Adapun angka tersebut belum mencapai target yang ditetapkan sebanyak 265.204 bidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan total penerima redistribusi tanah adalah 161.813 kepala keluarga. Ini yang dilakukan pada tahun 2024," ujarnya dalam acara Media Gathering: Catatan Akhir Tahun 2024 di Kementerian ATR/BPN, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Nusron juga membeberkan realisasi redistribusi tanah sepanjang periode 2020 hingga 2024 mencapai 871.924,90 hektare, dengan total 1.581.602 bidang tanah. "Kalau mengacu pada lima tahun sebelumnya, 2015 sampai tahun 2019, jumlah hektarenya lebih sedikit dan jumlah bidangnya lebih sedikit," ujarnya.
Kemudian, untuk akses reforma agraria sepanjang 2024 sudah terealisasi untuk 123.915 kepala keluarga dengan bidang tanahnya seluas 123.915 bidang. Angka ini juga di bawah target yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, yaitu sebanyak 129.200 kepala keluarga.
Sebelumnya, untuk mendorong tercapainya reforma agraria ini, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menganggap perlu adanya Undang-Undang Reforma Agraria. Untuk mewujudkan hal itu, KPA telah memberi usulan kepada Badan Legislasi DPR RI dan sejumlah fraksi di parlemen.
"Kemarin, KPA memberikan masukan dan usulan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria menjadi bagian dari kerja 100 hari, agar masuk daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," kata Dewi Kartika, saat dihubungi, Sabtu, 16 November 2024.
Sebelum ini, pemerintah memiliki Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Kemudian ada Rancangan Undang-Undang Pertanahan, yang saat ini belum ada kejelasan soal pembahasan dan pengesahannya.
Menurut Dewi, RUU Reforma Agraria bisa mencakup lebih luas daripada hanya persoalan tanah atau lahan. Mengingat reforma agraria juga soal hutan, pesisir, perairan, dan lain-lain di luar yurisdiksi pertanahan. "Sebab reforma agraria tidak hanya mencakup redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria lintas sektor, tapi juga mencakup pengembangan ekonomi berkelanjutan," ucapnya.
Faiz Zaki berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: 537 Perusahaan Sawit Terindikasi Tidak Berizin