Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Obligasi Fiktif dari Kuningan

Nasabah PT Andalan Artha Advisindo tidak bisa memantau kepemilikan dan jenis obligasi yang dimiliki. Diduga ada keterlibatan orang dalam bank.

9 Februari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PAPAN nama PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas masih terpampang di depan pintu masuk. Tapi tak ada kesibukan di kantor itu. Di ruangan yang terletak di lantai 18 DEA Tower II, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, itu cuma ada beberapa pekerja bangunan membereskan tumpukan meja, lemari, dan kursi yang tidak beraturan.

Sejak awal Desember tahun lalu, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki PT Gani Inti Capital dan PT AAA Investment ini sudah bersalin nama menjadi PT Inti Kapital Sekuritas. Pergantian nama ini dilakukan tepat satu hari sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan operasional AAA Sekuritas. "Sejak itu, tak ada kegiatan," kata Yanto, petugas operator, Kamis pekan lalu.

Kegiatan operasional AAA Sekuritas dibekukan karena modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dimiliki perusahaan jauh di bawah batas minimum yang disyaratkan. Persoalan ini terkuak setelah otoritas keuangan menemukan transaksi gadai atau repurchase agreement (repo) yang tidak dimasukkan ke pembukuan. Belakangan, terendus ada transaksi repo fiktif antara AAA dan Bank Antar Daerah senilai Rp 146 miliar. Transaksi repo fiktif juga terjadi antara AAA dan Bank Pembangunan Daerah Maluku senilai Rp 262 miliar.

Terungkapnya repo bodong ini berawal dari kejanggalan logo pada surat obligasi yang ditawarkan AAA Sekuritas kepada dua bank tersebut. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Sardjito mengatakan logo PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada surat berharga itu berbeda dengan logo yang semestinya digunakan.

Sardjito mengatakan kedua bank juga tidak pernah mendapat pemberitahuan dari AAA Sekuritas mengenai subrekening bank serta kode akses untuk memantau kepemilikan dan jenis obligasi. Padahal sistem yang ada saat ini memungkinkan kedua bank itu untuk memantau berapa jumlah kepemilikan portofolio mereka. Kepada kedua bank ini, Direktur AAA Sekuritas Theodorus Andri Rukminto selalu mengatakan dana yang ditransaksikan aman.

Seorang pejabat di OJK mengatakan kedua bank itu percaya kepada AAA karena mereka sudah menjalin kerja sama cukup lama. Kerja sama antara AAA dan Bank Antar Daerah, misalnya, sudah dilakukan sejak 2010 dan selalu diperbarui setiap tahun. Perjanjian terakhir dilakukan pada 2014 dan berakhir pada 28 Januari 2015. Adapun kerja sama antara AAA dan Bank Maluku terjalin sejak 2012.

Atas dasar saling percaya itulah transaksi repo terjadi. Pejabat di otoritas keuangan tadi menjelaskan bahwa transaksi dimulai melalui trade confirmation tanpa ada perjanjian induk di antara kedua belah pihak. "Saat sudah ada persetujuan, bank langsung kirim dana," kata pejabat tersebut.

Dari data OJK, nilai obligasi yang seharusnya dimiliki kedua bank tersebut kini tidak jelas keberadaannya. "Sudah diakui oleh Andri Rukminto kepada kami bahwa obligasi yang ditawarkan memang tidak ada alias bodong," kata pejabat tadi.

Direktur Utama Bank Antar Daerah Bujung Rudijanto Hanani tidak menyangka bahwa kerja sama yang terjalin sejak 2010 tersebut akan memantik masalah. Soalnya, Bank Antar Daerah selalu menerima laporan rutin mengenai transaksi repo yang dilakukan. Kejanggalan baru terasa saat bank ingin menarik dana setelah kegiatan AAA dibekukan oleh OJK. "Mereka bilang uangnya tidak ada," katanya.

Bukan cuma Bujung yang dibuat kesal oleh AAA. Sebagai pemegang saham pengendali BPD Maluku, Gubernur Maluku Said Assegaff merasa tertipu. Agar persoalan tak berlarut-larut, ia langsung meminta pelaksana tugas Direktur BPD Maluku Idris Rolobessy memeriksa kemungkinan keterlibatan orang dalam. "Dari hasil pemeriksaan awal, petinggi bank periode sebelumnya diduga kuat terlibat," kata Said, yang baru dilantik menjadi gubernur pada Maret 2014.

Atas dasar itulah Said meminta Idris menunjuk pengacara dan melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Selain melaporkan Andri Rukminto atas dugaan penipuan dan pencucian uang, BPD Maluku juga meminta Mabes Polri menelisik dugaan keterlibatan orang dalam. "Pokoknya saya minta duit rakyat Maluku kembali," kata Said.

Dihubungi pekan lalu, Richard Adam, pengacara Andri Rukminto, membantah tudingan bahwa kliennya melakukan transaksi repo fiktif. Menurut dia, perjanjian antara AAA Sekuritas dan kedua bank sudah sangat jelas. Buktinya, kata Richard, piutang repo tersebut bisa dipindahtangankan oleh Bank Antar Daerah ke pihak lain bernama Ahadiat Wargana. "Bila repo disebut bodong, kenapa bisa dipindahkan piutangnya?" ujar Richard. Langkah Bank Antar Daerah itu, kata Richard, melanggar perjanjian. Atas dasar itu, Andri menggugat perdata Bank Antar Daerah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketidakjelasan perjanjian transaksi repo justru dibenarkan oleh Sellya Candrasari, kolega Richard. Ia mengakui perjanjian induk kerja sama antara AAA dan Bank Antar Daerah tidak menyebutkan secara rinci obyek obligasi dan kapan tanggal jatuh temponya. Laporan pembelian obligasi hanya melalui surat konfirmasi yang ditandatangani kedua belah pihak. "Untuk Bank Maluku bahkan tidak ada perjanjian induk, hanya ada trade confirmation," ujarnya.

Hingga akhir pekan lalu, OJK masih mempelajari sanksi apa yang akan diberikan kepada Andri dan perusahaannya jika terbukti melanggar. Sejauh ini Otoritas hanya meminta nasabah AAA Sekuritas segera memindahkan investasinya bila ingin melakukan transaksi lebih lanjut. "Akan kami proses keamanan nasabah," kata Sardjito.

Angga Sukmawijaya


PT AAA Sekuritas-Bank Antar Daerah (2010-28 Januari 2015)
Bentuk kerja sama: pembelian obligasi
Jumlah transaksi Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta

PT AAA Sekuritas-BPD Maluku (2012-5 Januari 2015)
Bentuk kerja sama: repo obligasi
Jumlah transaksi Rp 262 miliar

2 Desember 2014
PT AAA Sekuritas berganti nama menjadi PT Inti Kapital Sekuritas.

3 Desember 2014
OJK melakukan suspensi kepada PT AAA Sekuritas.

4 Desember 2014
OJK meminta PT KSEI membekukan rekening AAA Sekuritas.

8 Desember 2014
OJK menerbitkan surat perintah pemeriksaan.

17 Desember 2014
Bank Antar Daerah meminta dana mereka dikembalikan dan sebagian piutangnya dipindahkan.

6 Januari 2015
Bank Maluku melaporkan Andri Rukminto ke Mabes Polri.

Modus

1. Repo adalah transaksi jual-beli surat berharga yang menyatakan penjual repo berjanji membeli kembali surat berharga tersebut dengan harga yang berbeda pada waktu yang telah ditetapkan.

2. Transaksi repo dilakukan tanpa ada underlying assets atau obyek dasar transaksi dalam penerbitan sukuk yang telah dijanjikan.

3. AAA Sekuritas tidak menempatkan surat berharga yang ditransaksikan pada sub-account Bank Antar Daerah dan Bank Maluku di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus