Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Ambil Alih Fungsi Pengawasan, Bagaimana dengan Konsep Desentralisasi Aset Kripto?

Perdagangan aset kripto selama ini menggunakan teknologi blockchain yang memungkinkan proses transaksinya tersebar di seluruh jaringan dan tidak terpusat pada otoritas sentral.

15 Januari 2025 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi aset kripto. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan pengawasan dan pengaturan aset kripto di bawah kewenangan lembaga tersebut tidak akan mengurangi esensi desentralisasi pada kripto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perdagangan aset kripto selama ini menggunakan teknologi blockchain yang memungkinkan proses transaksinya tersebar di seluruh jaringan dan tidak terpusat pada otoritas sentral. Artinya, dengan adanya teknologi tersebut, pihak ketiga seperti lembaga pengawas tidak terlibat secara langsung dalam setiap transaksi aset kripto. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kehadiran pengawas seperti OJK kami harapkan ke depan tidak bertujuan untuk menghilangkan sifat desentralisasi tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Tekonologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers daring pada Selasa, 14 Januari 2025. 

Pengawasan aset kripto di bawah OJK, lanjut Hasan, bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan aset kripto berjalan dengan aman, adil, teratur, dan efisien. Tak hanya itu, pengawasan OJK juga dinilai dapat meminimalisir risiko-risiko yang dapat merugikan banyak pihak yang terlibat dalam transaksi aset kripto. 

“Aset kripto yang berbasis pada teknologi blockchain ini memiliki potensi ke depan yang sangat besar untuk dapat bersama yang lain mendorong inovasi di sektor jasa keuangan,” ujar Hasan. Namun, potensi tersebut juga menghadirkan berbagai tantangan dalam sektor jasa keuangan, terutama mengenai keamanan, integritas pasar, dan perlindungan konsumen. 

“Di sinilah tentu peran OJK sebagai pengawas diharapkan dapat melakukan mitigasi-mitigasi risiko dan melindungi kepentingan berbagai pihak khususnya perlindungan terhadap konsumen,” ujarnya. 

Adapun pengalihan tugas pengawasan di bawah OJK turut berdampak pada industri kripto. Kategori aset kripto kini berubah menjadi instrumen dan aset keuangan. Sementara sebelumnya di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag), aset kripto diklasifikasikan sebagai bagian dari aset komoditas.

“Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” ucap Hasan. 

Hasan menerangkan, di bawah kewenangan Kemendag, pengaturan aset kripto difokuskan pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar perjangkanya. Kini setelah tugas pengaturan berada di tangan OJK, cakupan pengawasan dan pengaturan aset kripto menjadi lebih luas.

“Tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya, termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya, aspek penawaran,” ungkap Hasan. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan risiko, dampak sistemik, aspek tata kelola, dan aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada OJK. Peralihan tugas ini diresmikan dengan penandatanganan berita acara serah terima dan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan pada 10 Januari 2025 lalu.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pengalihan fungsi pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kementerian Perdagangan, ujar Budi, mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” tutur Budi dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Januari 2025.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus