Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan keperluan untuk membentuk bank emas di Indonesia saat ini sudah mendesak. Bank emas merupakan bentuk kegiatan usaha bullion yang sedang digodok oleh OJK dan pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan urgensi penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.
Agusman berkata hal itu diperlukan mengingat posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus salah satu pemilik cadangan emas terbesar di dunia, namun juga sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan domestik emas.
Dengan adanya bank emas, Indonesia akhirnya akan bisa mencatat nilai stok emas dan memasukkan emas ke neraca keuangan.
Kegiatan usaha bullion kini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pendirian penyelenggaraan kegiatan usaha bullion ini merupakan amanat UU P2SK dan dipandang sudah mendesak,” kata Agusman saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan yang berlangsung secara virtual pada Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut definisi di dalam POJK 17/2024, kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Ekosistem kegiatan usaha bullion diharapkan dapat memperlancar pengamatan devisa negara dan berperan dalam menjembatani penawaran dan permintaan kebutuhan emas masyarakat.
Setelah menerbitkan POJK, otoritas sedang merancang peta jalan atau roadmap untuk pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bullion di Indonesia. OJK juga akan membentuk Dewan Emas Nasional untuk ekosistem kegiatan usaha bullion.
Agusman memperkirakan kinerja bisnis bullion akan meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian masyarakat dan sektor jasa keuangan di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa PT Pegadaian, anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sudah mengajukan izin usaha bullion.
“Dapat kami sampaikan bahwa PT Pegadaian sudah mengajukan izin usaha bullion ke OJK dan saat ini sedang dalam proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Selesai 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah menargetkan pembentukan bank emas rampung pada semester I 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berkata draf undang-undang tentang bullion telah dimasukkan ke DPR untuk disahkan tahun depan.
“Undang-undangnya sudah kami masukkan. Kami berharap di tahun depan semester pertama bisa direalisasikan,” kata Airlangga saat ditemui usai acara Bisnis Indonesia Economic Outlook 2025 yang digelar di Raffles Hotel, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Airlangga menjelaskan berbagai negara telah mempunyai emas dalam neraca keuangan di bank. Dengan bank emas atau bullion bank, nantinya Indonesia akan bisa melakukan hal yang sama. Selain itu, Indonesia akan bisa mencatat nilai stok emasnya.
“Dulu, stok emas hanya kita taruh di gudang. Dan kita hanya mencatat tonase, bukan nilainya. Bank-bank lain, termasuk di Singapura, banyak bank yang memasukkan emasnya ke neraca mereka,” ujar Airlangga dalam kesempatan terpisah di SEZ Business Forum yang diadakan di hotel St. Regis, Jakarta Selatan pada Senin, 9 Desember 2024.
Ini merupakan sebab Indonesia tidak mendapatkan nilai penuh dari emas yang dihasilkan dari industri manufaktur dalam negeri. Airlangga menjelaskan, industri perhiasan biasanya hanya mendapatkan biaya manufaktur, sementara proses kredensial Chartered Market Technician (CMT) dan tolling atau pemurnian emas dilakukan di Singapura.
Di tengah proses pembentukan kegiatan usaha bullion, Airlangga mengusulkan kepada OJK agar BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI bisa menjadi bank emas. “Saya mengusulkan kepada OJK, setidaknya BRI yang merupakan holding Pegadaian, begitu juga Bank Syariah Indonesia, bisa menjadi tuan rumah sebagai bullion bank di Indonesia,” kata Airlangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini