Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kediri – Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kediri menghentikan 150 entitas usaha yang terindikasi melanggar aturan. Entitas usaha itu di antaranya lembaga arisan umrah dan motor, yang dipastikan menipu masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo mengatakan penertiban dan penindakan usaha penggalangan selama 2017 telah menggulung 150 entitas. Ratusan lembaga itu dihentikan usahanya hingga memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah. “Kita tidak menoleransi upaya menghimpun uang dari masyarakat yang berkedok macam-macam,” kata Slamet kepada Tempo, Jumat, 23 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari sejumlah usaha tersebut, penipuan berkedok arisan umrah dan motor paling disorot. Sebab, modus ini paling banyak diminati masyarakat karena terkait dengan kebutuhan pokok, yakni transportasi dan ibadah.
Hasil penelitian OJK menyebutkan biro penyelenggara arisan ini biasanya mematok keikutsertaan peserta dalam jumlah tertentu. PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group) contohnya. Biro penyelenggara umrah yang berada di Blitar itu mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu untuk menghimpun uang. “Mereka menjanjikan keuntungan hingga 5 persen per bulan kepada nasabah,” ujar Slamet.
Untuk menarik korban, penggalangan dana ini dikemas dalam arisan umrah dan motor. Dengan asumsi mendapat nasabah sekian orang, mereka meminta potongan harga khusus kepada dealer motor atau biro perjalanan travel sebagai hadiah. Hadiah itulah yang kemudian diberikan kepada nasabah yang mendapatkan arisan.
Mereka berharap para peserta akan terus mengikuti arisan seterusnya sehingga dana yang dikumpulkan terus bergulir untuk mendapatkan bonus motor dan umrah. Faktanya, para nasabah ini tak lagi membayar arisan setelah mendapatkan fasilitas motor atau umrah yang dijanjikan. Inilah yang kemudian membuat usaha tersebut runtuh dan menimbulkan kerugian nasabah lain.
Kepala Sub-Bagian Pengawasan Bank OJK Kediri Mulyono meminta masyarakat tak mudah berinvestasi pada jenis usaha yang tak masuk akal, termasuk penawaran virtual/cryptocurrency, salah satunya Bitcoin yang tengah marak diperbincangkan. “Bitcoin ini bukan alat tukar yang bisa dipergunakan di Indonesia dan bukan merupakan investasi,” ucapnya.
OJK akan terus mengawasi pergerakan praktik-praktik investasi yang berpotensi memicu kerugian masyarakat. Jika hendak berinvestasi, mereka diminta berkonsultasi dengan lembaga perbankan atau meminta saran kepada petugas OJK.
Mulyono juga berharap keterbukaan sistem informasi keuangan saat ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Beralihnya sistem informasi debitur (SID) atau BI Checking menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dikelola OJK, juga makin menjamin keamanan perbankan ke depan.
Saat ini, siapa pun bisa mengetahui riwayat catatan debitur dengan lengkap untuk mengetahui jejak rekam keuangan mereka. Keberadaan SLIK juga diharapkan mampu mengesampingkan agunan untuk membaca kredibilitas debitur. “Sehingga semua orang menjadi mudah mengakses layanan perbankan,” kata Mulyono.