Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tahan Premi yang Dibayar, OJK Beri Sanksi PT Vega Prima Insurindo

OJK menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Vega Prima Insurindo.

27 Oktober 2018 | 12.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Vega Prima Insurindo. Perusahaan diberikan sanksi karena kedapatan tidak memenuji ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 dan Peraturan OJK Nomor 68/POJK.05/2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sanksi tersebut ditetapkan melalui keputusan Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-107/NB.1/2018 tanggal 17 Oktober 2018 dan dengan tanggal surat pada 18 Oktober 2018. Adapun sanksi ini akan berlaku dalam jangka waktu enam bulan.

"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi, PT Vega Prima Insurindo," seperti dikutip dalam surat pengumuman OJK, yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas INKB I, Anggar B. Nuraini, Jumat, 26 Oktober 2018.

Berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh OJK, ada dua pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Pertama, perusahaan menahan premi yang telah dibayarkan oleh tertanggung kepada PT Vega Prima Insurindo dan tidak disetorkan kepada perusahaan asuransi. Hal ini dinilai tidak memenuhi khususnya pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Kedua, perusahaan tidak melaporkan akta perubahan pengurus terkait perubahan direksi dan komisaris kepada OJK. Hal ini dinilai tidak memenuhi Pasal 49 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dengan demikian, OJK melarang PT Vega Prima Insurindo untuk melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Kendati begitu, perusahaan tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

OJK menjelaskan, apabila dalam jangka waktu enam bulan PT Vega Prima Insurindo belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus