Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau atas pembentukan tim likuidasi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online PT Investree Radika Jaya (PT IRJ). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihak OJK sudah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan tim likuidasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OJK, kata Agusman, juga sudah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon tim likuidasi Investree. “Selanjutnya, PT IRJ wajib menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi,” kata Agusman dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menyoal nasib karyawan Investree yang diduga belum mendapatkan haknya, Agusman menegaskan semua proses penyelesaian kewajiban perusahaan tersebut akan dilakukan melalui tim likuidasi.
Adapun OJK telah mencabut izin usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya pada 21 Oktober 2024 lalu. Aturan itu termaktub dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Investree juga dicabut izin usahanya karena kinerja yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Selama 2015 hingga 2024, Investree telah menyalurkan pinjaman ke 93.769 borrower baik individu atau institusi. Dari jumlah ini, Investree juga telah menyalurkan Rp 14,43 triliun dengan nilai pinjaman lunas Rp 13,36 triliun. Sementara itu, masih ada Rp 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding atau belum dibayarkan.
Sebelum izin usaha tersebut dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi diberhentikan pada 2 Februari 2024 di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P2P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P2P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari.
Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.
OJK Masih Mencari Keberadaan Mantan CEO Investree
Sejak Desember 2024, nama eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi ramai dalam pemberitaan dan diperbincangkan masyarakat. Mantan bos perusahaan pinjaman online (pinjol) itu disebut telah menghimpun dana tanpa izin.
Agusman memastikan OJK masih memburu Adrian sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sebagaimana diketahui, OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang. Penyidik OJK menduga Adrian kini berada di Doha, Qatar.
“OJK akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agusman.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KKP Cari Pembuat Pagar Laut Ilegal di Tangerang