Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian Denpasar

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Legian agar tetap tenang.

24 Juni 2019 | 15.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Uji Kelayakan Komisioner OJK Dimulai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 – 127 Denpasar, Provinsi Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak Jumat pekan lalu, 21 Juni 2019.

"Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan 28 Mei 2019," demikian disampaikan OJK dalam keterangan resmi, Sabtu, 22 Juni 2019.

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Selain itu ada intervensi negatif pemegang saham pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank.

Akibatnya, kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8 persen. 

Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan juga tidak dapat memperbaiki kondisi bank untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8 persen.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang LPS sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  No. 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Legian agar tetap tenang. Pasalnya dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

BISNIS

 
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus