Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta hak dan kewajiban PT Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh tim likuidasi.

25 Juli 2024 | 07.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024. OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Sidoarjo, Jawa Timur, itu melalui laman resmi mereka pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(Pencabutan) terhitung sejak 24 Juli 2024,” tulis OJK. Usai mencabut izin usaha, OJK menutup kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung untuk umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, OJK juga menghentikan segala kegiatan perusahaan ini. “Kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK. 

Sementara itu, OJK meminta hak dan kewajiban PT Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh tim likuidasi. Tim ini akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. 

“Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata OJK. 

Tak hanya itu, OJK juga melarang direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Sumber Artha Waru Agung mengambil tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” kata OJK. 

Sebelumnya, OJK juga mengumumkan telah mencabut dua izin usaha Penyelenggara Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada 3 dan 5 Juli 2024. OJK mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi melalui surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 dan KEP 33/D.06/2024.

Dalam keterangan tertulis OJK, PT Semangat Gotong Royong beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan, sedangkan PT Akur Dana Abadi berkantor di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

“Pencabutan izin berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” tulis OJK dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo pada Senin, 15 Juli 2024. 

OJK menyebut pencabutan izin usaha PT Semangat Gotong Royong karena permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini lantaran alasan strategis. Pemegang saham, kata OJK, melakukan sentralisasi kegiatan LPBBTI pada satu entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki 2 (dua) entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Sementara itu, OJK mengatakan pencabutan izin usaha PT Akur Dana Abadi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi karena perusahaan itu belum bisa mengimplementasi ketentuan permodalan. Aturan ini berkaitan dengan ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi. 

Atas keputusan itu, OJK melarang kedua perusahaan itu melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, OJK juga meminta PT Semangat Gotong Royong dan PT Akur Dana Abadi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likulidasi. 

“Penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku,” kata OJK. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus