Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Luncurkan Peta Jalan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK luncurkan peta jalan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk perlindungan konsumen.

12 Desember 2023 | 13.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK luncurkan roadmap alias peta jalan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), edukasi, dan perlindungan konsumen tahun 2023-2027 pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk OJK, ini adalah peta jalan kelima yang diluncurkan tahun ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan, peta jalan yang sebelumnya diluncurkan OJK adalah untuk pasar modal, asuransi, peer-to-peer atau P2P lending, dan perbankan syariah. "Ini merupakan lima peta jalan yang diluncurkan terpisah, tapi substansinya dan pendekatannya benar-benar terintegrasi," ujar Mahendra.

Sebab, kata dia, roadmap di pasar modal, P2P lending, asuransi, perbankan syariah ada elemen kuat mengenai perlindungan konsumen. Selain itu, dia menyebut dalam peta jalan tersebut ada substansi pendekatan, strategi, langkah-langkah, maupun target untuk meningkatkan kualitas pelayanan, serta perilaku dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan industri di masing-masing bidang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan peta jalan yang diluncurkan hari ini sebenarnya sudah sejak lama disusun. Tapi ada penyesuaian yang cukup mendasar dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK.

Kiki menuturkan, literasi dan edukasi sudah masuk UU PPSK Pasal 22, 25, dan 26. Selain itu, pengawasan market conduct, penanganan pengaduan konsumen, dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal juga masuk ke dalam beleid tersebut.

"Semua amanah ini dijelaskan dengan sangat detail, ada pasal-pasalnya, dan tidak hanya dijelaskan, tapi disebutkan sanksinya apa saja jika tidak memenuhi ketentuan yang ada, sanksi administrasi atau pidana," ujar dia.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus