Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK luncurkan roadmap alias peta jalan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), edukasi, dan perlindungan konsumen tahun 2023-2027 pada hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk OJK, ini adalah peta jalan kelima yang diluncurkan tahun ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan, peta jalan yang sebelumnya diluncurkan OJK adalah untuk pasar modal, asuransi, peer-to-peer atau P2P lending, dan perbankan syariah. "Ini merupakan lima peta jalan yang diluncurkan terpisah, tapi substansinya dan pendekatannya benar-benar terintegrasi," ujar Mahendra.
Sebab, kata dia, roadmap di pasar modal, P2P lending, asuransi, perbankan syariah ada elemen kuat mengenai perlindungan konsumen. Selain itu, dia menyebut dalam peta jalan tersebut ada substansi pendekatan, strategi, langkah-langkah, maupun target untuk meningkatkan kualitas pelayanan, serta perilaku dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan industri di masing-masing bidang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan peta jalan yang diluncurkan hari ini sebenarnya sudah sejak lama disusun. Tapi ada penyesuaian yang cukup mendasar dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK.
Kiki menuturkan, literasi dan edukasi sudah masuk UU PPSK Pasal 22, 25, dan 26. Selain itu, pengawasan market conduct, penanganan pengaduan konsumen, dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal juga masuk ke dalam beleid tersebut.
"Semua amanah ini dijelaskan dengan sangat detail, ada pasal-pasalnya, dan tidak hanya dijelaskan, tapi disebutkan sanksinya apa saja jika tidak memenuhi ketentuan yang ada, sanksi administrasi atau pidana," ujar dia.
Pilihan Editor: Ganjar Terima Masukan Apindo: Penegakan Hukum Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Seperti Singapura