Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat itu adalah permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online," kata Dian dalam keterangan resminya pada Ahad, 24 September 2023.
Lebih lanjut Dian mengatakan OJK menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini. Dia berharap, kerja sama semacam ini lebih digiatkan ke depan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
"Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," beber Dian.
Dian menegaskan kerja sama OJK dengan Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal.
Sebagai informasi, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Hal ini mengacu Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pilihan Editor: Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim Hukum Penagih yang Lakukan Kekerasan