Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan satu-satunya faktor yang menentukan pemberian kredit dalam pembiayaan perumahan. Dengan begitu, masyarakat yang memiliki riwayat kredit tidak lancar dalam SLIK OJK tetap diperbolehkan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahendra menjelaskan, SLIK OJK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist. SLIK hanya digunakan untuk meminimalisir informasi asimetri dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dalam penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
SLIK yang kredibel, menurut dia, diperlukan untuk menjaga iklim investasi di Indonesia. Maka dari itu, catatan kredit tersebut merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan.
Namun, riwayat kredit itu tidak dijadikan satu-satunya patokan untuk pengajuan pembiayaan. “Bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” ujar Mahendra.
Adapun Mahendra menyebut masih banyak masyarakat yang memiliki catatan kredit jelek, tetapi masih bisa mendapatkan fasilitas kredit. Berdasarkan data OJK per November 2024, terdapat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh LJK kepada debitur yang tercatat memiliki kredit non lancar. “Ini merupakan penjumlahan dari seluruh pelapor di dalam SLIK,” tutur Mahendra.
Lebih jauh, Mahendra menerangkan, OJK telah menyiapkan kanal pengaduan untuk menampung keluhan dan merespons pertanyaan mengenai proses pengajuan KPR oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tersendat karena data SLIK.
“Dalam hal itu, berbagai pengaduan terkait dengan proses pengajuan KPR untuk MBR tadi, termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di LJK lain yang mungkin datanya terlambat, dapat kami sampaikan bahwa kami membuka kanal pengaduan khusus pada kontak 157,” kata dia.
Selain kanal pengaduan, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan pemangku kepentingan lainnya telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani persoalan tersebut. Pembentukan satuan tugas ini, kata Mahendra, merupakan hasil pertemuan OJK dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu.
Pilihan Editor: Aset Kripto Resmi Diawasi OJK