Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II 2024. Dalam laporan tersebut OJK mencatat pertumbuhan aset dan dana pihak ketiga atau DPK Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melambat pada periode tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, memaparkan secara umum kinerja BPR dan BPR Syariah (BPRS) cukup baik. “Kendati pertumbuhan kredit atau pembiayaan serta DPK relatif melambat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aset BPR pada Juni 2024 tumbuh 5,73 persen secara tahunan (yoy), melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 7,89 persen (yoy). “Perlambatan pertumbuhan aset tersebut sejalan dengan DPK yang juga tumbuh melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” demikian tertulis dalam laporan surveilans tersebut.
DPK Bank Perkreditan Rakyat pada Juni 2024 tumbuh 6,68 persen (yoy) menjadi Rp139,341 triliun. Melambat dibandingkan Juni 2023 yang tercatat tumbuh 8,30 persen (yoy). Kinerja BPR, seperti tertulis dalam laporan, perlu diperhatikan. Seiring dengan penurunan laba dan efisiensi dibandingkan tahun sebelumnya, yang juga disertai adanya peningkatan risiko kredit pada periode laporan.
Tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) BPR juga terus meningkat. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, hingga Agustus 2024 mencapai 11,67 persen, naik dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya 10,13 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan tren peningkatan NPL salah satunya disebabkan berakhirnya beberapa ketentuan relaksasi pandemi covid-19 pada Maret 2024. “Sehingga BPR wajib menyesuaikan kualitas kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” kata dia dalam keterangan resmi.
OJK, kata Dian berupaya meningkatkan pengelolaan aset BPR dan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Termasuk evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pasca pandemi covid-19 dengan menerbitkan POJK Nomor 1 tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR.
Selain itu, otoritas juga melakukan penyehatan dan peleburan BPR. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, jumlah bank ini pada Agustus 2024 tercatat 1.378 bank, sementara tahun sebelumnya sebanyak 1.412 bank.
Pilihan Editor: Ombudsman Temukan Aspek Perizinan Jadi Potensi Maladministrasi dalam Tata Kelola Industri Kelapa Sawit