Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tak akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit pada segmen kredit usaha rakyat atau KUR. Pasalnya, sebelumnya sudah ada peraturan terkait restrukturisasi KUR. "Tidak perlu (POJK)," kata Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, pelaksanaan restrukturasi diserahkan kepada penyalur KUR masing-masing dengan mekanisme yang berlaku di mereka. "Dalam hal itu, dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal, untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahendra menuturkan, skema kebijakan untuk relaksasi kebijakan ini tengah dibahas di tiga kementerian. Mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Kami di OJK dari segi pengaturannya, dari segi kesiapan dari bank. Karena itu adalah suatu mekanisme yang biasa, maka tentu siap untuk mendukung terlaksananya proses ini sesegera mungkin," kata Mahendra.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkaji opsi perpanjangan restrukturisasi khusus untuk KUR. Dia menilai, kelompok kelas menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.
“Ini sedang kami kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya kan kami buat kelas menengah, tetapi kelihatannya kelas menengah ke bawah,” kata Airlangga pada Kamis, 11 Juli 2024.
Mahendra mengatakan, pelaksanaan sebenarnya restrukturisasi KUR sudah bisa dilakukan. Namun, perlu sinkronisasi dengan keputusan dari pemerintah. "Berkaitan dengan persisnya bagaimana, siapa yang memberikan perhatian. Itu penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Mahendra.
Pilihan editor: Kominfo Blokir 3 Aplikasi VPN yang Diduga Sering Dipakai Masyarakat Akses Situs Judi Online
ANNISA FEBIOLA | ANTARA