Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Terbitkan 3 Pedoman Produk Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman terbaru guna mengembangkan produk perbankan syariah.

29 Oktober 2024 | 10.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kelima kiri), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal (kelima kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Defri Andri (keempat kiri) berfoto bersama perwakilan asosiasi perbankan dan perwakilan pemerintah saat peluncuran buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Dok. OJK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman terbaru tentang produk perbankan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meluncurkan tiga pedoman tersebut dalam agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Penerbitan tersebut bertujuan mengembangkan produk perbankan syariah yang punya nilai tawar lain dari perbankan konvensional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga pedoman yang diterbitkan adalah Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Dian menyampaikan langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen OJK menguatkan karakteristik perbankan syariah dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

“Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” kata Dian dalam keterangan tertulis pada Ahad, 27 Oktober 2024.
 
Adapun, produk pembiayaan mudharabah didasarkan pada bentuk kerja sama dengan konsep bagi hasil. Dian menilai karakteristik pembiayaan ini dapat memberikan konsep keadilan bagi bank dan nasabah.
 
Sedangkan, produk SRIA dengan akad mudharabah muqayyadah merupakan skema investasi dengan risiko ditanggung oleh investor. Dian menyampaikan hal ini adalah tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang membedakan antara produk investasi dan produk simpanan pada perbankan syariah.
 
Selanjutnya, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan produk berbasis wakaf uang temporer. CWLD melibatkan peran nazhir (pengelola harta wakaf) wakaf uang dan bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program wakaf.
 
Berdasarkan data OJK, kondisi perbankan syariah saat ini mencerminkan kondisi yang terjaga stabil dan menunjukkan pertumbuhan yang positif. Aset, Pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah masih melanjutkan catatan pertumbuhan dua digit. Per Agustus 2024, aset tumbuh sebesar 10,37 persen year on year (yoy) menjadi Rp902,39 triliun. 
 
Sementara itu, pembiayaan tumbuh sebesar 11,65 persen yoy menjadi Rp620,33 triliun dan DPK juga tumbuh 11,42 persen yoy menjadi Rp705,18 triliun. OJK mengatakan ketahanan perbankan syariah tetap kuat, tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level 25,6 persen. Ketahanan ini, menurut OJK, juga didukung oleh kualitas pembiayaan yang baik dan profitabilitas yang stabil. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus