Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

One Way Arus Balik di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ini Lalu Lintas yang Dialihkan

Sejumlah arus lalu lintas dialihkan sebagai imbas one way di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

7 Mei 2022 | 11.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengalihkan sejumlah arus lalu lintas imbas pemberlakuan one way atau jalur satu arah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. One way berlaku hingga KM 03+500 Halim, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Atas diskresi kepolisian, dilakukan rekayasa pengalihan lalu lintas di Simpang Susun (SS) Cawang, Gerbang Tol (GT) Kalimalang 2, dan SS Cikunir arah Cikampek,” tutur Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti dalam keterangannya, Sabtu, 7 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengalihan arus lalu lintas di Simpang Susun Cawang dimulai pukul 00.15 WIB. Ada tiga titik lokasi yang ditutup, yaitu KM 00+400 B Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit (dari Semanggi arah Cawang/Cikampek), KM 00+200 B Ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada/CMNP (dari Priok arah Cawang/Cikampek), dan On ramp UKI (dari arteri Cawang/UKI arah Cikampek via Tol).

Pengguna jalan tol dari arah Semanggi atau Cawang yang akan menuju arah Cikampek dialihkan ke arah Cawang-Tanjung Priok-Pluit (CMNP) dan ke arah Jagorawi. Sedangkan pengguna jalan tol dari arah Jatinegara atau Rawamangun akan dialihkan ke arah Cawang-Tomang-Pluit dan ke arah Jagorawi.

Selanjutnya, pengalihan lalu-lintas dari Ruas JORR E menuju ke Cikampek. Untuk pengalihan ini dilakukan penutupan akses di Gerbang Tol (GT) Kalimalang 2 mulai pukul 07.15 WIB. Pengguna jalan yang akan menuju Cikampek dialihkan melalui jalan arteri Kalimalang.

Selanjutnya, penutupan dilakukan di Ramp KM 45+200 A SS Cikunir (dari Jati Asih arah Cikampek) mulai pukul 00.53 WIB. Pengguna jalan dialihkan ke arah Rorotan/Tanjung Priok.

Penutupan akses juga dilakukan di Ramp KM 46+200 B SS Cikunir (dari Rorotan arah Cikampek) mulai pukul 00.53 WIB. Pengguna jalan dialihkan menerus ke arah Jatiasih/Taman Mini.

Selain itu, untuk mendukung one way, Jasa Marga menerapkan rekayasa pada GT Cikunir 1. Akses seharusnya digunakan untuk transaksi dari arah Cawang, kini digunakan untuk transaksi dari jalur one way pembayaran Tol JORR arah Rorotan maupun Jatiasih.

One way merupakan salah satu rekayasa lalu-lintas yang dipersiapkan untuk mengurai macet pada puncak arus balik 6-8 Mei 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya meminta one way tetap diterapkan lantaran periode arus balik lebih pendek ketimbang arus mudik.

Adapun Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu, dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Perseroan  mencatat, 563.593 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek hingga H+2 Idul Fitri atau Kamis, 5 Mei 2022..

Angka itu dihimpun dari empat gerbang tol utama, yaitu GT Cikupa arah Merak, GT Ciawi arah Puncak, dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama arah Trans Jawa dan Bandung.

Total volume lalu lintas yang kembali ke Ibu Kota ini naik 41,1 persen jika dibandingkan hari normal. Mayoritas kendaraan datang dari arah timur atau Jalan Tol Trans Jawa dan Bandung, yaitu 308.641 kendaraan. Angka ini naik 54,76 persen.

Selanjutnya,  kendaraan dari arah barat atau Merak sebanyak 129.577 atau naik 22,99 persen. Adapun kendaraan dari selatan atau Puncak sebanyak 125.375 atau naik 22,25 persen.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus