Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ormas Keagamaan Dikhawatirkan Tak Mampu Kelola Tambang, Bahlil: Freeport Aja Ada Kontraktornya

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan soal pemberian IUP ke ormas keagamaan yang belakangan ini ramai dipersoalkan masyarakat.

7 Juni 2024 | 17.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menjelaskan soal pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada organisasi masyarakat keagamaan (ormas keagamaan) yang belakangan ini ramai dipersoalkan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahlil menjelaskan, pada dasarnya, IUP yang diberikan kepada organisasi keagamaan diharapkan dapat mengurangi beban sekaligus menjalankan program-program keumatan dan kemasyarakatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Baik di pendidikan, kesehatan, sosial, ataupun bisa karena mereka bisa langsung menyelesaikan persoalan saudara-saudara kita yang kurang mampu, atau membutuhkan, mereka di garda terdepan,” ucapnya dalam konferensi pers, Jumat, 7 Juni 2024.

Ketika ditanya soal profesionalitas ormas keagamaan dalam mengelola pertambangan, Bahlil malah balik bertanya. “Coba tunjukkan kepada saya, mana perusahaan di republik ini yang tiba-tiba lahir langsung kerja tambang? Freeport aja ada kontraktornya," ujar Bahlil.

Ia mencontohkan, untuk sejumlah bagian pekerjaan diagarap oleh kontraktor yang lain. "Tugas kita adalah pemerintah, setelah IUP diberikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan, maka kita carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini sangat ketat, tidak gampang,” kata Bahlil.

Bahlil pun yakin ormas keagamaan tidak akan merugi dalam mengelola konsesi tambang nantinya. Sebab, pemerintah akan mencari formulasi, kontraktor profesional, dan yang pasti tidak ada konflik kepentingan dengan pemegang izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) sebelumnya.

“Sebagai contoh, kalau di beberapa negara Eropa, itu organisasi-organisasi gereja, mereka mempunyai konsesi," ucap Bahlil.

Jika ada penolakan di tengah masyarakat, menurut Bahlil, adalah hal yang lumrah karena hal tersebut adalah kebijakan baru dari pemerintah. "Ini adalah pikiran yang mulia, pikiran yang muncul dari hati dan pikiran yang sehat dari bapak presiden dan didiskusikan kami menteri," ucapnya. "Jadi kami menjalankan pikiran besar dalam rangka redistribusi. Sekali lagi, ini kita lakukan dalam rangka pemerataan, dan ini prioritas."

Sejak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara memang menuai kritik dari banyak pihak. 

Bahkan sebelum aturan tersebut resmi diteken Kepala Negara, ternyata sejumlah menteri sempat berbeda pandangan mengenai pemberian izin kelola tambang oleh ormas keagamaan.

Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo yang terbit April 2024, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Bahlil disebut sempat bersitegang terkait rencana pemerintah memberi izin usaha pertambangan atau IUP khusus kepada ormas.

Dalam wawancara dengan Majalah Tempo pada Maret 2024, Bahlil tak membantah saat diduga ada kabar perdebatan dengan Luhut mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) itu. “Dalam rapat, biasa ada perdebatan, pasti ada dialektika,” katanya kepada Tempo di rumah dinasnya di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. 

Luhut juga disebut menuding Bahlil mempunyai konflik kepentingan dalam pemberian WIUPK untuk ormas. Dia menyinggung soal permasalahan pencabutan IUP yang sempat ramai menyeret nama Bahlil. 

Kebijakan soal ormas keagamaan mengelola tambang menimbulkan kontroversi salah satunya karena adanya kekhawatiran soal kemampuan ormas untuk mengelola secara efektif. Akibatnya, pengelolaan tambang tersebut dikhawatirkan malah akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang kian besar.

LAYLA EVA KALYANA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus