Beruntunglah para pemilik sedan, station wagon, dan jip dengan kapasitas mesin di atas 2.500 cc (diesel) dan di atas 3.000 cc (bensin) dengan penumpang kurang dari 10 orang. Mereka bisa membeli mobil dengan harga yang lebih murah ketimbang yang baru berniat membelinya. Mulai September mendatang, harga mobil kelas itu bakal lebih mahal setelah pemerintah menaikkan PPnBM-nya (pajak penjualan barang mewah) menjadi 75 persen. Sebelumnya, kendaraan kategori itu hanya terkena PPnBM 30-50 persen. Presiden Megawati Sukarnoputri meneken peraturan pemerintah yang mengatur soal itu pada 1 Agustus lalu.
Mobil yang bakal terkena pajak baru antara lain sedan atau station wagon kelas atas seperti Mercedes Benz, BMW, Jaguar, sampai Roll Royce dan Bentley. Selain mobil mewah, motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc juga terkena PPnBM 75 persen.
Sebaliknya, mobil-mobil yang populer di Indonesia seperti Kia Carnival, Hyundai Trajet, Toyota Previa, atau Peugeot 806 masih akan membayar pajak penjualan barang mewah dengan dengan tarif lama. Hanya ada Hyundai Trajet yang terkena tarif baru karena bermesin bensin 2.700 cc. Harga mobil ini diperkirakan juga tidak akan melonjak setelah nilai tukar rupiah kembali menguat dalam beberapa pekan terakhir.
Keputusan pemerintah yang baru ini, bagaimanapun, melegakan sejumlah kalangan karena sebelumnya pemerintah sudah menurunkan secara drastis bea masuk sehingga harga mobil mewah dan mobil impor turun sangat besar. Akibatnya, banyak mobil mewah berseliweran di Jakarta. Ini sebuah ironi karena pemulihan ekonomi belum berhasil dan jumlah orang miskin masih sangat besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini