Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kampanye politik. Bahkan, untuk sekedar menyukai atau memberi tanda like pada unggahan media sosial saja tidak diperbolehkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya sudah meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi ASN (KASN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Selain kita memantau hoaks, Kominfo juga ikut serta dalam memantau netralitas ASN. Jadi kita Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) ada MoU dengan KASN untuk mengawasi netralitas ASN di ruang digital,” ujar Usman ketika ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Menurut Usman, hukuman atau sanksi yang melanggar sudah diatur di dalam UU tentang ASN. “Hukumannya bisa dari administrasi teguran bahkan hingga pidana, tergantung pelanggarannya seperti apa, nanti komisi ASN yang akan menilai,” tuturnya.
Meski begitu, Usman menekankan bahwa bukan pihaknya yang menentukan sanksi tersebut. “Kami hanya melaporkan kalau memang ada ASN yang melanggar netralitas tersebut. Nanti hukuman diatur sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata dia.
Dalam buku elektronik ‘Pemilu Damai Pedia’ yang baru diluncurkan hari ini, masyarakat dapat melakukan pengaduan terkait netralitas ASN. Sebaliknya, ASN dapat melaporkan apabila dirinya diprovokasi untuk memihak kepada salah satu kandidat.
“Bisa saja di pemilupedia kita melaporkan kalo ada ASN yang tidak netral, bahkan ASN pun bisa melaporkan kalo misalnya dia digoda, diganggu, atau diprovokasi untuk memihak salah satu kandidat,” katanya.
Usman kemudian mencontohkan salah satu kasus di Jawa Tengah, di mana yang melaporkan justru ASN. “Karena dia dimobilisasi, digoda, diganggu-ganggu untuk berpihak pada salah satu kandidat,” tuturnya.
Adapun buku elektronik di atas dapat diakses melalui laman https://s.id/pemiludamaipedia. Nantinya, Kemenkominfo akan menyalurkan laporan tersebut kepada KASN.
Hingga saat ini, Usman menyampaikan belum ada temuan dan laporan terkait pelanggaran ASN. “Ini yang melalui kerja sama kita tadi ya, belum ada,” kata dia.