Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pasien Kanker Gugat Jokowi dan BPJS Kesehatan Senin Depan

Setelah pertemuan dengan BPJS Kesehatan buntu, Tim Advokasi Trastuzumab bakal gugat Presiden Jokowi dan BPJS Kesehatan.

25 Juli 2018 | 05.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pertemuan tim advokasi penderita kanker payudara HER2 positif Juniarti Tanjung dengan perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada Senin, 23 Juli 2018, berakhir buntu setelah somasi dilayangkan tim advokasi akhir pekan lalu. Tim advokasi pun memutuskan mencari keadilan lewat jalur meja hijau.

Baca juga:
Pasien Kanker Ini Berencana Gugat BPJS Kesehatan dan Jokowi

"Karena kesepakatan sudah macet, maka penggugat, yakni Edy Haryadi (suami Juniarti) dan Juniarti, sepakat memutuskan mencari keadilan di depan hukum," kata anggota tim advokasi Rusdianto Matulatuwa, Senin.

Tim yang diberi nama Tim Advokasi Trastuzumab bakal menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, dan Dewan Pertimbangan Klinis BPJS Kesehatan. Tim Advokasi menuntut pembatalan SK DIrektur Pelayanan Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang menghentikan penjaminan obat trastuzumab bagi penderita kanker payudara HER2 positif sejak 1 April 2018.

Dalam pertemuan dengan perwakilan BPJS, Rusdianto mengatakan pihak BPJS masih berkeras tetap menolak menjamin trastuzumab untuk penderita kanker payudara HER2 positif sejak 1 April 2018. Padahal, Tim Advokasi trastuzumab sudah mengingatkan BPJS Kesehatan bahwa dengan melakukan itu BPJS sama saja tengah dalam proses menghilangkan nyawa klien mereka, yakni Juniarti, 46 tahun. Juniarti baru terdeteksi menderita kanker payudara HER2 pada Mei 2018.

Menurut Tim Advokasi Trastuzumab, biar hakim menjadi wasit. Sebab, mereka menganggap BPJS tengah mempermainkan nyawa Juniarti dan penderita kanker payudara HER2 positif lainnya.

Saat ini gugatan dalam proses pematangan. Jika tidak ada aral melintang, gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, paling lambat Senin minggu depan.

Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat membenarkan pertemuan dengan Tim Advokasi Trastuzumab. Terkait gugatan yang bakal dilayangkan TIm Advokasi Trastuzumab, Nopi mengatakan, "Sebagai badan hukum publik, pada prinsipnya BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ada."

Ketika ditanya soal rencana gugatan Tim Advokasi Trastuzumab, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan akan menanyakan kepada BPJS Kesehatan terkait kebijakan penghapusan obat kanker Trastuzumab dari daftar obat yang dijamin badan tersebut. "Saya belum tahu teknisnya. Saya akan cek nanti ke BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan," kata Jusuf Kalla di kantornya, Selasa, 24 Juli 2018.

Ketika dihubungi Senin malam, Edy Haryadi mengatakan istrinya, Juniarti, sudah keluar dari RS Persahabatan, setelah kondisi membaik. Edy mengatakan sebelumnya tubuh Juniarti drop setelah kemoterapi, karena Juniarti risau memikirkan soal trastuzumab yang dihentikan penjaminannya oleh BPJS Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus