Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian bekas (thrifting) se-Indonesia melakukan aksi di depan kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat. Sekitar 300 pedagang datang dari Sulawesi, Sumatera, Jawa Barat, DKI Jakarta dan daerah lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Thrifting bukan sampah, kami pedagang thrifting bukan sampah," kata perwakilan pedagang Pasar Senen, Robert Ginting, Selasa, 6 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berujar hingga saat ini tidak ada kepastian untuk para pedagang pakaian bekas, sejak Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang bisnis thrifting. Ditambah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain itu, menurutnya, hingga kini aparat masih melakukan penggrebekan di kios-kios pakaian bekas di seluruh Indonesia. Robert mengungkapkan pemerintah telah mengambil, menyita, membakar, serta memusnahkan barang dagangan mereka. Padahal barang tersebut sudah mereka beli sendiri dari importir.
"Arogansi pemerintah saat ini sungguh sangat melukai hati kami para pedagang kecil di seluruh Indonesia yang notabene adalah pelaku UMKM juga," kata dia.
Dia menilai pemerintah lebih memilih importir China dibanding pedagang thrifting di dalam negeri. Padahal, Cina menguasai pasar pakaian se-Indonesia sekitar 80 persen masuk di negeri ini, sedangkan pedagang thrifting hanya mendapat bagian kurang dari 1 persen pasar nasional.
Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan pelarangan bisnis baju bekas impor atau thrifting. Menurutnya, bisnis baju bekas impor tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu," ujar Jokowi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023.
Berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat mengizinkan pedagang yang sudah terlanjur membeli baju bekas impor untuk menjual barang dagangannya. Pasalnya, pemerintah akan berfokus lebih dahulu untuk menghentikan penyelundupan yang merupakan akar persoalan peredaran pakaian bekas impor.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.