Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pembahasan Aturan Penggabungan Operator Telekomunikasi Dikebut

Merger dan akuisisi akan diatur dalam sebuah peraturan menteri.

23 Oktober 2018 | 00.00 WIB


Merger dan akuisisi akan diatur dalam sebuah peraturan menteri.
Perbesar
Merger dan akuisisi akan diatur dalam sebuah peraturan menteri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Pemerintah mempercepat pembahasan aturan merger dan akuisisi perusahaan telekomunikasi. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi, mengatakan kerangka awal regulasi ini telah dibahas dan akan disusun menjadi sebuah peraturan menteri (permen).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Syukur-syukur akhir tahun ini sudah ada pemahaman yang sama antara regulator dan operator, parameter apa yang bisa disetujui dan materi muatan apa yang disepakati," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Ketut, BRTI membahas kerangka aturan ini bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta operator telekomunikasi. Sekitar tiga pekan lalu, kata dia, para pemangku kepentingan telah menggelar focus group discussion, salah satunya mendengarkan aspirasi para operator.

Ketut mengatakan aturan konsolidasi ini mengatur empat hal, yakni penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan kemitraan. Aturan ini menjadi landasan hukum ketika operator mengajukan salah satu skema tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian, menurut Ketut, adalah soal jumlah pelanggan dan spektrum frekuensi yang dikuasai operator setelah penggabungan. "Jangan sampai ada satu operator dengan pelanggan yang tak terlalu banyak menguasai spektrum besar ketika dilebur," ujar dia.

Untuk menghindari monopoli, aturan tersebut akan memakai penilaian yang digunakan KPPU. Salah satunya adalah indeks Herfindahl-Hirschman atau HHI, yang menjadi indikator standar konsentrasi pasar. Menurut Ketut, jika indeks HHI terlalu tinggi, izin merger atau akuisisi para operator tak akan diterbitkan. "Itu yang akan kami olah dan nanti akan ada rumusannya seperti apa," kata Ketut.

Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Firmansyah Lubis, mengatakan regulasi ini sangat krusial karena konsolidasi para operator harus dilakukan cepat atau lambat. Menurut dia, jumlah operator di Indonesia, yang saat ini lebih dari lima perusahaan, terlalu banyak. Konsolidasi semakin krusial manakala muncul layanan over the top (OTT) dari luar negeri yang beredar di Indonesia, seperti aplikasi WhatsApp. "Kita perlu merger untuk menghadapi berbagai layanan yang datang dari luar itu," kata dia.

Menurut Firmansyah, pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator. Isi aturan pun akan sangat bersifat teknis dan tak akan menyentuh ranah bisnis. "Aturan ini akan melindungi operator dan konsumen. Bagaimana caranya agar pertumbuhan bisnis tetap berjalan dan tarif tetap terjangkau oleh pelanggan," ujar dia.

Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, mengatakan pembahasan regulasi ini harus segera dikebut. Selain membahas kepemilikan frekuensi, dia menyarankan agar regulasi ini menyentuh kepemilikan aset perusahaan telekomunikasi. "Terutama aset-aset yang sudah dialokasikan. Dulu saat Indosat membeli Satelindo menuai protes. Indosat kok bisa punya dua international port.., 008 dan 001...," kata dia.

Wakil Direktur Utama Tri Hutchinson, Danny Buldansyah, mengatakan konsolidasi menjadi sangat penting untuk menjaga iklim industri yang sehat. Dia mengakui bahwa perusahaannya membuka peluang untuk menjalin penggabungan dengan operator lain. "Tri berminat menjadi pihak yang mengkonsolidasi. Dengan siapa pun, kami jajaki. Tapi belum ada pembicaraan yang serius," kata dia. EGI ADYATAMA


Untung-Rugi Konsolidasi

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan terus mendorong konsolidasi antar-operator telekomunikasi. Selain untuk menekan jumlah operator, konsolidasi bisa membagi jatah frekuensi dengan proporsi yang lebih ideal. Regulasi tentang hal ini pun dibuat untuk menjaga persaingan industri telekomunikasi tetap sehat.
- Menjaga agar tak ada jatah spektrum frekuensi berlebihan/kekurangan di suatu operator.
- Memastikan kewajiban pembangunan infrastruktur di daerah dilaksanakan.
- Menyesuaikan porsi ideal jumlah pelanggan dengan frekuensi yang dikuasai operator.
- Memastikan tak ada monopoli.

Keuntungan adanya konsolidasi:
- Operator kecil terbantu.
- Operator besar akan memiliki tambahan aset infrastruktur.
- Target pembangunan infrastruktur dari tiap operator bisa lebih cepat tercapai.

Kerugian:
- Ada kemungkinan perubahan layanan dan harga bagi konsumen.

EGI ADYATAMA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus