Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemegang Kartu Pra Kerja Terima Insentif, Menaker: Bukan Gaji

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan para pemegang Kartu Pra Kerja rencananya akan mendapat insentif selepas masa training. I

17 Agustus 2019 | 07.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menaker Hanif Dhakiri saat mengunjungi UPTD BLK Industri dan Pariwisata (BLK IP) di Denpasar, Bali pada Jumat, 12 Juli 2019. (Dok. Kemnaker)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan para pemegang Kartu Pra Kerja rencananya akan mendapat insentif selepas masa training. Insentif tersebut diberikan dalam periode tertentu, dengan waktu maksimal selama tiga bulan.

"Bahasa sederhananya itu untuk membantu transportasi mencari kerja, misalnya begitu. Makanya disebut insentif, bukan gaji," ujar Hanif di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019. Ihwal besarannya, hingga kini masih dikaji. Namun, ia mengatakan bisa jadi formulanya adalah sekian persen dari upah pekerja.

Hanif mengatakan program Kartu Pra Kerja diluncurkan untuk memastikan sumber daya manusia yang belum memiliki keahlian untuk bisa mendapat pelatihan hingga mendapat sertifikasi kompetensi. "Kalau dari diskusi yang berjalan, kemungkinan pelatihan akan berlangsung selama dua bulan dan setelah selesai akan diberi insentif dalam kurun waktu tiga bulan."

Secara umum, program itu akan berupa skilling dan reskilling. Hanif mengatakan program skilling ditujukan kepada pencari kerja lulusan anyar atau fresh graduate. Tujuannya, untuk mendapat penyesuaian keahlian, serta pembekalan keahlian vokasi untuk bekerja. Program itu harapannya bisa mengurangi penganggur.

Sementara program reskilling menyasar pekerja ter-PHK atau yang berpotensi ter-PHK. Tujuannya, mereka mendapat keahlian vokasi yang berbeda atau baru untuk alih profesi maupun bila ingin berwirausaha. "Untuk mencegah pengangguran kembali," kata Hanif.

Hanif mengatakan ada dua model layanan kartu pra kerja, yaitu digital dan reguler. Program itu akan dikelola oleh program management officer yang hingga saat ini belum dipastikan akan berada di bawah tanggung jawab kementerian mana. "Tapi sudah ada Rp 50 miliar untuk siapkan PMO, misalnya untuk memilih provider, pusat data, dan biaya yang lainnya," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 10 triliun untuk program Kartu Pra Kerja pada tahun 2020. Kendati, duit itu belum dipastikan akan dialokasikan ke kementerian mana, lantaran desainnya hingga kini masih dalam pembahasan. Yang pasti kartu itu akan diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelatihan dan atau sertifikasi kompetensi kerja.

"Kartu Pra Kerja untuk peningkatan produktivitas pencari kerja, dengan inovasi implementasinya melalui platform," ujar nya. Rencananya, kartu itu akan diberikan kepada dua juta orang pekerja.

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus