Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Bahas Skema Permodalan untuk Pemilik Hak Kekayaan Intelektual

Para pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dinilai masih banyak yang kesulitan mengakses permodalan.

23 Maret 2025 | 19.25 WIB

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. Tempo/Fardi Bestari
Perbesar
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. Tempo/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mendapat perhatian sebagai aset bernilai ekonomi tinggi. Namun, keterbatasan skema penilaian membuat pemilik HKI masih kesulitan mengakses permodalan. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Ekonomi Kreatif tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna merancang regulasi jasa penilaian khusus bagi pemilik HKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengungkapkan saat ini aturan mengenai penilaian HKI masih belum optimal dalam mendukung industri kreatif. "Saat ini, aturan mengenai jasa penilai HKI sedang kami rapikan agar pemilik kekayaan intelektual dapat memperoleh akses pembiayaan lebih mudah. Kami akan bahas hal ini lebih lanjut dengan Kemenkeu untuk memastikan adanya jasa penilaian khusus yang dapat meningkatkan nilai ekonomi HKI," ujar Riefky dalam keterangan resmi dikutip, Ahad, 23 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurutnya, industri berbasis HKI, seperti pengembang gim, aplikasi, serta produk kreatif lainnya, memiliki potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. Namun, tanpa skema penilaian yang jelas, HKI sulit dijadikan jaminan dalam skema pembiayaan perbankan.

“Selama ini, banyak pelaku ekonomi kreatif yang memiliki produk berbasis HKI, tetapi mereka kesulitan mendapatkan akses pembiayaan karena belum ada standar yang jelas untuk menilai nilai ekonominya. Ini yang sedang kami coba perbaiki,” kata Riefky.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong industri kreatif sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional. Selain menyusun regulasi penilaian HKI, Kemenkraf juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merancang model pendanaan yang lebih inklusif bagi perusahaan berbasis digital.

Dalam lima tahun ke depan, Kemenkraf menargetkan penciptaan 27 juta lapangan kerja berkualitas, salah satunya dengan mempermudah akses pembiayaan bagi industri kreatif. Dengan sinergi regulasi yang lebih kuat, diharapkan HKI dapat menjadi aset strategis yang tidak hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi sektor kreatif di Indonesia.

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus