Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp 286,1 Miliar untuk Turunkan Tiket Pesawat Selama Libur Lebaran

Agar harga tiket pesawat dapat turun 13-14 Persen selama libur Lebaran, pemerintah gelontorkan insentif PPN DTP Rp 286,1 miliar

14 Maret 2025 | 09.52 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A.M. Djiwandono (kanan) dalam jumpa pers realisasi APBN KiTa periode Januari dan Februari 2025 yang dihelat di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025. TEMPO/Ervana.
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A.M. Djiwandono (kanan) dalam jumpa pers realisasi APBN KiTa periode Januari dan Februari 2025 yang dihelat di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025. TEMPO/Ervana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Idul Fitri 2025 pemerintah memberikan insentif penurunan harga tiket penerbangan domestik. Kementerian keuangan mencatat keringanan untuk diskon tiket pesawat periode Lebaran mencapai Rp 286,1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan diberikan dengan target penurunan harga tiket mencapai 13-14 persen. “Penurunan harga tiket pesawat sekitar 13 sampai 14 persen melalui pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) yang ditanggung oleh pemerintah untuk tiket pesawat,” ucapnya dalam konferensi pers APBN di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Suahasil dengan adanya kebijakan tersebut, penerapan PPN tetap berlaku namun ditanggung pemerintah (PPN DTP). Dampaknya, APBN 2025 kehilangan potensi penerimaan dari PPN sebesar Rp 286,1 miliar. “PPN-nya dibayar tapi ditanggung oleh belanja negara,” ucapnya.

Insentif ini berlaku selama dua pekan masa libur Idul Fitri 2025, yakni pada 24 Maret hingga 7 April. Insentif hanya ditujukan bagi kelas ekonomi sesuai tipe pesawat dan berlaku pada kelompok layanan di 500 rute dalam negeri.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan tentang insentif ini yang resmi berlaku pada 1 Maret 2025. Lewat aturan ini, PPN tiket ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, sehingga penumpang hanya membayar PPN 5 persen.

Aturan resmi mengenai insentif PPN tiket pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus