Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Idul Fitri 2025 pemerintah memberikan insentif penurunan harga tiket penerbangan domestik. Kementerian keuangan mencatat keringanan untuk diskon tiket pesawat periode Lebaran mencapai Rp 286,1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan diberikan dengan target penurunan harga tiket mencapai 13-14 persen. “Penurunan harga tiket pesawat sekitar 13 sampai 14 persen melalui pembayaran PPN (pajak pertambahan nilai) yang ditanggung oleh pemerintah untuk tiket pesawat,” ucapnya dalam konferensi pers APBN di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Suahasil dengan adanya kebijakan tersebut, penerapan PPN tetap berlaku namun ditanggung pemerintah (PPN DTP). Dampaknya, APBN 2025 kehilangan potensi penerimaan dari PPN sebesar Rp 286,1 miliar. “PPN-nya dibayar tapi ditanggung oleh belanja negara,” ucapnya.
Insentif ini berlaku selama dua pekan masa libur Idul Fitri 2025, yakni pada 24 Maret hingga 7 April. Insentif hanya ditujukan bagi kelas ekonomi sesuai tipe pesawat dan berlaku pada kelompok layanan di 500 rute dalam negeri.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan tentang insentif ini yang resmi berlaku pada 1 Maret 2025. Lewat aturan ini, PPN tiket ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, sehingga penumpang hanya membayar PPN 5 persen.
Aturan resmi mengenai insentif PPN tiket pesawat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025).