Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan itu mengacu pada amanat Presiden Joko Widodo untuk segera menurunkan pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, saat ini, pihaknya masih mengkaji peraturan tersebut, yang diminta rampung akhir bulan ini. Bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian, DJP tengah mengkaji revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM mengenai penurunan pajak tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sedang digodok bersama-sama di Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian. Tunggu saja sebentar lagi, mungkin bisa dikeluarkan," ucap Robert di Thamrin Lot 10, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Ahad, 18 Maret 2018.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tersebut, pelaku UMKM hanya dapat menggunakan ketentuan pajak final. Artinya, pelaku UMKM wajib dikenakan pajak sebesar 1 persen dari omzetnya, baik jika mengalami untung maupun rugi.
Dalam revisi ini, pemerintah berencana memberi opsi ketentuan pajak reguler atau normal. Mekanisme itu mengenakan tarif pajak terhadap pelaku UMKM berdasarkan laba yang diperoleh. "Dengan ketentuan normal jika seorang pengusaha tidak untung, dia enggak bayar pajak," ucap Suahasil. Kedua ketentuan pajak itu nantinya tertera dalam revisi PP tersebut. Sehingga pelaku UMKM dapat memilih ketentuan pajak sesuai dengan karakteristik bisnisnya.
Menurut Suahasil, untuk ketentuan pajak final, pelaku UMKM harus melakukan pencatatan atas omzet yang diperoleh. Sedangkan untuk pajak reguler, pelaku UMKM harus mencatat pembukuan serta pengeluaran.
"Nah, pilihan-pilihan ini yang kita buat di aturan yang baru sehingga masyarakat nanti bisa menentukan tipe atau ketentuan pajak yang paling pas yang akan dia pakai, mau final atau normal," kata Suahasil.
Suahasil berujar, pihaknya tengah mendorong agar penetapan pajak bagi UMKM menggunakan ketentuan normal. Sebab, mekanisme tersebut mendorong semakin banyak pelaku UMKM melakukan pembukuan transaksi usahanya. "Jadi lebih fair," tuturnya.
Saat ini, pemerintah masih melakukan harmonisasi dengan berbagai lembaga terkait soal penurunan pajak UMKM ini. Suahasil berharap revisi ini segera selesai dan diterapkan secepatnya.