Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ketat-Kendur Pengawasan di Mal

WHO menyoroti mobilitas warga di area retail yang sudah mendekati masa sebelum pandemi.

 

21 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Margo City setelah dibuka kembali dengan pembatasan waktu operasional dan kapasitas pengunjung pada PPKM di Depok, Jawa Barat, 20 Agustus 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pembukaan pusat belanja dan dine-in di restoran bakal memicu lonjakan jumlah kasus Covid-19.

  • WHO mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak pembukaan mal pada masa PPKM.

  • Perhimpunan epidemiolog menilai pelonggaran operasi mal masih terlalu dini.

JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan aktivitas di pusat belanja ataupun mal, meski protokol pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali cenderung diperlonggar setiap pekan. “Jika terjadi kluster ataupun penyebaran virus di mal, akan ada sanksi berupa penutupan,” kata juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak 10 Agustus lalu, pemerintah mengizinkan pusat belanja kembali beroperasi. Setelah uji coba yang diklaim sukses selama sepekan atau hingga 16 Agustus, kini beberapa mal sudah kembali buka dengan kapasitas 50 persen. Namun mal hanya bisa diakses oleh masyarakat yang sudah menjalankan vaksinasi, dibuktikan dengan pemeriksaan sertifikat dalam aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat belanja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pengunjung juga sudah dapat menikmati makan dan minum di restoran dalam mal. Toko makanan dan minuman diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Setiap meja hanya boleh diisi dua orang dengan waktu makan tak lebih dari 30 menit.

Pelanggan menunggu pesanan makanan setelah Margo City dibuka kembali dengan pembatasan waktu operasional dan kapasitas pengunjung pada PPKM di Depok, Jawa Barat, 20 Agustus 2021. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Jodi mengatakan pelonggaran ini diberikan karena pengunjung ataupun pegawai mal sudah melewati proses pemeriksaan yang cukup ketat dan telah menjalani vaksinasi. Pengelola mal juga wajib mengikuti protokol kesehatan seperti yang diatur oleh Kementerian Kesehatan, misalnya menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, mengatur jarak, serta membayar non-tunai. “Untuk memastikan pelaksanaannya, sudah dibentuk Satgas Covid-19 di masing-masing tempat,” kata Jodi. Pemerintah juga memeriksa secara acak, baik kepada pengunjung maupun pegawai.

Hingga 16 Agustus lalu, pemerintah mencatat terdapat 1.015.303 orang yang mengakses aplikasi PeduliLindungi karena ingin memasuki mal. Sebanyak 619 orang di antaranya dilarang masuk. “Penerapan ini berlaku untuk semua orang tanpa ada pengecualian. Jadi, saya rasa penerapannya cukup efektif,” kata Jodi.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan penerapan kebijakan tersebut diawasi langsung oleh pemerintah daerah. “Nantinya akan menjadi masukan untuk menetapkan kebijakan lanjutan yang adaptif dengan situasi terkini,” tuturnya. Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Wiku menilai pentingnya pembentukan satuan tugas di setiap institusi.

Pelonggaran operasi mal pada masa PPKM menjadi sorotan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini mengimbau pemerintah Indonesia  mengawasi secara ketat pusat belanja serta rekreasi di Jawa dan Bali. Menurut WHO, meski ada pembatasan, mobilitas warga di mal dan area rekreasi sangat rawan meningkatkan infeksi Covid-19.

Pengunjung menggunakan masker saat pembukaan kembali Trans Studio Mal di Bandung, Jawa Barat, 11 Agustus 2021. TEMPO/Prima Mulia

Dalam Situation Report yang dirilis pada 18 Agustus lalu, WHO menyatakan, karena adanya pelonggaran di pusat belanja, terjadi kenaikan mobilitas masyarakat secara signifikan di sektor retail dan rekreasi di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang jumlahnya mendekati masa sebelum pandemi. Karena itu, WHO menyoroti pentingnya rancangan rencana aksi yang konkret untuk mengantisipasi dan memitigasi dampak dari kenaikan mobilitas pada kemampuan fasilitas kesehatan di tingkat nasional dan daerah.

Epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo, mengatakan penularan Covid-19 di pusat belanja bisa diminimalkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun dia menyayangkan sikap pemerintah yang mengizinkan pengunjung makan dan minum di tempat alias dine in. “Dine in berpotensi besar menularkan virus,” katanya. Dampaknya, kata Windhu, pembukaan mal memiliki risiko tinggi di tengah kemunculan varian baru Covid-19.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono, menyatakan pelonggaran operasi pusat belanja masih terlalu dini. Dia meminta pemerintah mencermati ulang klaim adanya penurunan jumlah kasus Covid-19. “Apakah itu real decline atau ada defect data,” ujar dia. Hariadi mengatakan pelonggaran baru bisa dilakukan jika penurunan angka kasus Covid-19 mencapai 50 persen dari puncaknya, turun secara konsisten, dan bertahan satu pekan lamanya.  

Relawan LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah, mengatakan perlu ada pengawasan ekstra ketat jika pemerintah akan membuka pusat belanja pada masa PPKM. Petugas yang bertanggung jawab juga harus cepat tanggap dan tegas saat menemukan pelanggaran. “Kami masih menerima laporan warga soal pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya. Selain di perkantoran, kata Firdaus, ketidakpatuhan banyak ditemukan di pusat belanja dan tempat makan.

EGI ADYATAMA, VINDRY FLORENTIN

Aturan PPKM Retail dan Restoran

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus