Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan Bank Tanah tengah berfokus pada program penyediaan minimal 30 persen lahan untuk reforma agraria. Ia menyebut, saat ini Bank Tanah memiliki tiga lokasi yang digunakan untuk program reforma agraria. Yakni, di Penajam Paser Utara (PPU) dengan tanah seluas 1.883 hektare, Poso seluas 1.550 hektare, serta Cianjur seluas 203 hektare.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Implementasi reforma agraria terdekat saat ini adalah PPU yang mana lokasinya berdekatan dengan IKN,” ucap Parman dalam acara FGD “Pengembangan Program Reforma Agraria Badan Bank Tanah”, Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, program reforma agraria ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di bidang pertanahan.
Ia mengklaim, melalui reforma agrarian, pemerintah akan terus menciptakan keadilan di bidang pertanahan. Oleh karena itu, ia menyerukan agar Bank Tanah serius dalam menjalankan program ini.
“Terus hadirkan keadilan untuk semua, tanah untuk rakyat. Pada akhirnya kita ingin Indonesia 5, 10 tahun, selamanya menjadi negara yang benar-benar nyaman bagi warganya,” kata Suyus.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat cukup banyak masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang dijadikan tersangka di konflik agraria di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombang mencatat ada 9 orang petani dari Desa Seleloang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 4 warga di desa Tamelow Sepak yag jadi tersangka selama 2024.
Uli mengklaim, ia kaget melihat banyaknya tersangka konflik agraria di wilayah IKN di Kabupaten Penajam Paser tersebut. Hal itu ia sampaikan saat menemui perwakilan masyarakat Tamelow, yang dijadikan tersangka penyerobotan lahan, di kantor Komnas HAM, Kamis, 17 Oktober.
“Jumlah itu dari dua laporan," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Oktober 2024.
Sembilan petani Desa Seleloang yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini berstatus dalam masa penangguhan penahanan. Mereka dituduh melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan saat pembebasan lahan proyek untuk Bandara VVIP IKN. Atas penetapan tersangka itu, mereka kemudian melapor ke Komnas HAM.
Sementara empat orang warga masyarakat Temelow ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur pada 14 Oktober lalu atas dugaan penyerobotan lahan hak guna bangunan (HGB) milik PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama. Padahal masyarakat menyatakan mereka telah tinggal di Penajam Paser Utara sejak 1979, sebelum PT ITCI.
Melihat banyak masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus agraria di wilayah IKN, Uli mengatakan Komnas HAM akan mendorong agar semua konflik diselesaikan melalui pendekatan mekanisme tanah objek reforma agraria (TORA).
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam artikel ini.