Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal ini seperti Minyakita yang pajaknya akan ditanggung oleh negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, PPN-nya ditanggung pemerintah 1 persen," ujar Airlangga saat konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dia menyebutkan, beberapa bahan pokok makanan lain yang pajaknya juga akan ditanggung oleh pemerintah. Airlangga mengatakan, hal ini seperti tepung terigu hingga gula industri untuk pajaknya akan dibayarkan oleh pemerintah, yaitu sebesar 1 persen.
"Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen. Yang 1 persen ditanggung pemerintah," ucap dia.
Menurut Airlangga, adanya bantuan stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat yang sangat banyak membutuhkan bahan pokok tersebut. Airlangga mengatakan bahan ini juga untuk membantu industri makanan dan minuman yang memiliki peran besar bagi perekonomian Indonesia.
"Secara khusus, gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen," tutur Airlangga.
Airlangga memaparkan bantuan lainnya yang akan diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki tingkat kesejahteraan rendah. Hal tersebut, lanjut Airlangga, negara akan memberikan berupa bantuan pangan hingga beras sebesar 10 kilogram per bulan.
"Kemudian, juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2, ini sebesar 10 kilogram per bulan," kata dia.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap akan berlaku pada 2025 sesuai dengan undang-undang. Airlangga berujar pajak tersebut tidak berlaku bagi barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan PPN atau 0 persen.
Airlangga mengatakan, kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 Ayat (1) undang-undang itu mengatur tarif PPN 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
“Namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau nol persen,” tutur Airlangga.
Barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air, seluruhnya bebas PPN.