Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemkab Mimika Sudah Terima Bagi Hasil Freeport Rp 536 Miliar

Tahun ini, Pemkab Mimika akan menerima bagi hasil royalti Freeport sebesar Rp 769 miliar.

1 Agustus 2018 | 13.11 WIB

21_bisnis_freeport
Perbesar
21_bisnis_freeport

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, hingga Agustus ini sudah tiga kali menerima dana bagi hasil royalti PT Freeport Indonesia dengan total penerimaan mencapai Rp 536.457.600.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifa mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tahun ini Pemkab Mimika sebagai daerah penghasil akan menerima bagi hasil royalti Freeport sebesar Rp 769 miliar.

"Masih ada satu kali lagi transfer dana bagi hasil royalti Freeport yang akan diterima oleh Pemkab Mimika tahun ini," kata Dwi di Timika, Papua, Rabu, 1 Agustus 2018.

Mengacu pada PMK tersebut, kata Dwi, Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil akan menerima 32 persen dari total royalti yang dibayarkan PT Freeport kepada pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua menerima 16 persen, kabupaten/kota lain dalam satu wilayah Provinsi Papua menerima 32 persen, dan sisanya menjadi penerimaan negara (pemerintah pusat).

Selain dari royalti PT Freeport, Pemkab Mimika menerima bagi hasil pajak penghasilan (PPh) karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktor Freeport yang tahun ini ditargetkan sebesar lebih dari Rp 160 miliar.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus