Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Padang - Pemerintah Kota Padang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota tentang Asuransi Pohon Pelindung. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi adanya korban dan kerugian materiil jika ada pohon yang tumbang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon menyatakan, selama ini jika ada yang tertimpa pohon tumbang tidak mendapat ganti rugi. "Dengan adanya Perwako (peraturan wali kota) bisa ditanggulangi," katanya, Senin, 26 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mairizon menjelaskan, peraturan wali kota itu akan mengatur pohon yang masih layak dan pohon yang kondisinya sudah tua serta rawan tumbang untuk kemudian diasuransikan. "Jadi kalau terjadi pohon roboh, jika ada pihak yang tertimpa bisa ditanggulangi kerugiannya," ujarnya. Sementara pohon yang kondisinya sudah tak layak akan dilakukan penggantian dengan yang baru.
Sejak 2017, kata Mairizon, sudah ada ratusan permohonan yang masuk untuk menebang pohon yang dinilai sudah tak layak. “Tentu saja hal itu tidak bisa serta merta langsung dipenuhi karena selain keterbatasan waktu juga kekosongan aturan,” ujarnya. Jika sudah ada peraturan wali kota, bisa dilakukan identifikasi mana pohon yang layak dan mana yang harus ditebang untuk ditanam baru.
Selama ini, pemerintah juga sering kali menghadapi dilema saat ada pohon yang sebenarnya sudah tak layak dan hendak ditebang akan muncul pandangan tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu, dalam penyusunan peraturan wali kota juga akan dimintai tanggapan soal umur berapa pohon masih layak secara akademis.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, sebanyak 10 pohon tumbang di Kota Padang akibat hujan deras yang mengguyur daerah tersebut pada 22 Juni 2019. Pohon yang tumbang tersebut menimpa satu kendaraan dan menghambat akses jalan.
ANTARA