Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemprov Tetapkan UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 persen jadi Rp 2,99 Juta

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.994.193,47.

11 Desember 2024 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.994.193,47 atau bila dibulatkan sebesar Rp 2,99 juta. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada Senin 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam aturan itu disebutkan UMP naik sebesar Rp 182.744 menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Pada 2024, UMP Sumbar hanya naik sebesar 2,52 persen atau sekitar Rp 68.973.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam SK tersebut juga dijelaskan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan. Meski demikian, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperbolehkan menurunkan standar tersebut.

Namun dalam surat yang sama juga dituliskan jika kebijakan ini tetap memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil. Bagi usaha mikro peraturannya akan disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Walaupun demikian, putusan itu tetap mewajibkan perusahaan untuk memberikan tunjangan kesejahteraan yang selama ini menjadi hak para pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatra Barat Nizam Ul Muluk, mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. "Kenaikan ini kan se Indonesia, sesuai dengan pidatonya Pak Prabowo," katanya saat dihubungi Tempo, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Nizam menjelaskan, kenaikan upah ini akan diberlakukan pada awal Januari 2025 dan semua perusahaan wajib untuk mematuhinya. "Ini sudah menjadi rutinitas dan tidak ada sosialisasi lagi. Jika sudah diumumkan langsung berlaku," katanya.

Soal apakah kenaikan ini sesuai atau tidak dengan kondisi ekonomi di Sumatra Barat, menurut Nizam, kebijakan tetap harus dijalankan. Sebab sudah menjadi perintah wajib yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. "Sesungguhnya UMP ini nilainya di bawah UMP kabupaten atau kota," ucapnya. "Peraturan sebelumnya dalam menetapkan UMP ada 3 variabel yakni, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan koefisien alfa. Sekarang tidak memakai itu lagi."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus