Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Para pengelola angkutan umum mengusulkan tarif penumpang bisa dinaikkan bersamaan dengan penerapan protokol kegiatan dengan cara baru alias new normal. Pasalnya, pembatasan kapasitas armada masih akan berlaku di tengah fase penormalan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat, Ateng Aryono, mengatakan kenaikan tarif diperlukan untuk menyeimbangkan keuangan operator yang beroperasi dengan separuh kapasitas kursi. “Dalam new normal, tingkat permintaan pun tak akan kembali seperti biasanya,” ujarnya kepada Tempo, Rabu 3 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan kapasitas normal saja, kata Ateng, pengusaha angkutan jalan umumnya hanya bisa mendapat laba 10 persen setelah melunasi pajak dan biaya operasional. Angka itu pun hanya jika keterisian kendaraan minimal menyentuh 65 persen. Saat ini, jumlah kursi yang boleh dipakai hanya separuh sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Yang sudah setengah itu juga mungkin hanya akan terisi 30 persen karena penumpang belum ingin bepergian, cash flow pasti kacau,” katanya.
Meski begitu, Ateng mengatakan forumnya belum bisa mengusulkan berapa besaran kenaikan tarif hingga aturan new normal terbit. “Selama masih berandai-andai soal bentuk new normal, kami tidak tahu seberapa tarif harus naik.”
Bila merujuk rencana Kementerian Koordinator Perekonomian, pemulihan kegiatan pun digelar bertahap dalam lima fase, mulai dari pembukaan bisnis sektor tertentu pada awal bulan ini, kemudian melebar ke sektor strategis lain, hingga akhirnya bersifat menyeluruh pada Agustus mendatang. Menurut Ateng, pangsa penumpang angkutan jalan, baik di dalam dan luar kota pun tak akan kembali dengan cepat. “Anak sekolah dan peserta tur wisata itu salah satu pasar besar, sepertinya tak ada di fase awal new normal.”
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (persero), Didiek Hartantyo, pun mengusulkan penyesuaian tarif perjalanan, khususnya yang jarak jauh. Usul itu pun masih tertahan hingga aturan new normal terbit. “Okupansi hanya 50 persen, otomatis kami akan berkomunikasi dengan pemerintah soal kemungkinan kenaikan tarif,” katanya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, juga sempat mengusulkan kenaikan batas tarif tiket penerbangan, untuk menghadapi masa new normal. Namun, kata dia, perusahaan juga menunggu kejelasan skema penormalan transportasi udara. "Ditunggu saja deh,” ucapnya.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah, mengatakan usulan tarif juga masih dibahas dalam penyusunan regulasi angkutan new normal. “Nanti kan perubahannya bagaimana tergantung fase new normal juga, masih harus dirumuskan dulu,” tuturnya.
FRANSISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS