Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tak Cuma Satu, Ini Sederet Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Perusahaan Kerry Adrianto Riza

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza memiliki beberapa perusahaan yang sempat terseret dalam dugaan kasus korupsi. Apa saja?

26 Februari 2025 | 17.03 WIB

Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung membuka segel kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk proses penggeledahan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 26 Februari 2025. Antara/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung membuka segel kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk proses penggeledahan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 26 Februari 2025. Antara/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain Kerry, empat petinggi Pertamina dan dua pengusaha swasta kini juga berstatus sebagai tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kerry sendiri tidak hanya dikenal sebagai pengusaha sekaligus anak saudagar minyak atau The Gasoline Godfather Mohammad Riza Chalid “Papa Minta Saham”, tetapi perusahaan miliknya beberapa kali terseret dalam kasus dugaan korupsi. Apa saja? 

1. PT Navigator Khatulistiwa di Kasus Minyak Mentah

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Kejagung mengungkap peran Kerry. Kerry disebut mendapatkan bagian keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang secara curang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melansir Antara, seorang tersangka lain, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping me-mark up nilai kontrak pengiriman minyak mentah, sehingga mengeluarkan biaya sebesar 13-15 persen. Adapun total kerugian negara dari kasus korupsi tersebut mencapai Rp 193,7 triliun. 

Para tersangka kemudian disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

2. PT Orbit Terminal Merak di Kasus Surat Setnov ke Pertamina

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov pernah mengirimkan surat berkop DPR yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto pada 17 Oktober 2015. Surat itu berisi penagihan agar Pertamina membayar biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Orbit Terminal Merak (OTM). 

Pasalnya, Pertamina menyimpan BBM di PT OTM, tetapi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut belum menggubrisnya. Adapun Kerry Adrianto saat itu berperan sebagai Komisaris PT OTM. 

“Berdasarkan informasi yang beredar di publik, Muhammad Kerry Adrianto Riza diketahui sebagai komisaris perusahaan penyimpanan BBM yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten tersebut. Beredar pula informasi, Muhammad Kerry Adrianto Riza diduga putra dari pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid, yang diketahui memiliki kedekatan dengan Setya Novanto,” kata Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) M Hatta Taliwang dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 November 2015. 

Hatta menjelaskan, PT OTM adalah pergantian nama dari PT Oiltanking Merak, setelah dilakukan penggabungan kepemilikan melalui akuisisi. Kemudian, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon Dita Prawira pun membenarkan jika Kerry menduduki posisi penting dalam kepemilikan PT OTM yang tercatat legalitasnya sejak Oktober 2014. 

Kala itu, kontrak yang menyeret nama PT OTM tersebut pun menjadi pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tadi kan disebut, salah satunya di Merak, di Merak itu segera kita tindak lanjuti, kita nanti akan segera memberikan rekomendasi,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016. 

Sementara itu, terkait surat yang mengatasnamakan Setnov kepada Pertamina itu, Kepala Bagian Tata Usaha Ketua DPR Hani Tahapari menyebut DPR tidak pernah mengeluarkannya. “Surat itu tidak pernah kami keluarkan, tidak pernah lihat, dan sangat berbeda dengan format tata usaha DPR,” ujar Hani. 

3. PT GAP Capital di Kasus Manajer Investasi Jiwasraya

Pada 2020, Kejagung menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebanyak 13 perusahaan tersebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara senilai Rp 16,81 triliun, salah satunya PT GAP Capital. 

Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang kini berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kerry memegang 25 persen saham PT GAP Capital senilai Rp 6,25 miliar per 2011. Sementara 75 persen saham dikendalikan oleh PT Mahameru Kencana Abadi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus