Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penerimaan PPh Badan Ditargetkan Naik 39 Persen, Dirjen Pajak: Tahun Ini Lagi Bagus

Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak PPh Badan dalam perubahan APBN 2022 dari Rp185,14 triliun menjadi Rp257,37 triliun atau 39 persen.

5 Juli 2022 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan pemerintah menaikkan target penerimaan PPh Badan dalam perubahan APBN 2022 dari Rp185,14 triliun menjadi Rp257,37 triliun atau 39 persen dari target semula.

"Karena PPh Badan kan kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi tahun ini lagi bagus-bagusnya, bahkan dari tahun kemarin bagus," kata Suryo di kompleks parlemen, Selasa 5 Juli 2022.

Kegiatan ekonomi yang tengah baik tersebut, kata dia, secara otomatis dapat meningkatkan penerimaan dari PPh Badan tahun sebelumnya.

Apalagi, Suryo mengatakan kondisi dunia usaha di 2021 hingga tahun ini sudah bagus, lantaran beberapa harga komoditas melonjak naik.

"Dari tahun kemarin bagus, otomatis akan meningkatkan penerimaan dari PPh badan tahun sebelumnya," ujarnya.

Suryo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi hal apapun terkait perkembangan ekonomi yang menjadi penghasilan yang bersangkutan guna mengejar target tersebut. 

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, pemerintah ingin menarik lebih banyak pajak dari korporasi pada masa pemulihan ekonomi saat ini.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, pemerintah menetapkan bahwa target penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan atau pajak dari korporasi pada 2022 di angka Rp257,37 triliun.

Jumlah tersebut naik hingga 39 persen dari target semula yang tercantum dalam Perpres 104 tahun 2021, yaitu Rp185,14 triliun.

Baca: Apakah UMKM Dikenakan Wajib Pajak? Ini Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Akhmad Noor Hidayat

Ali Akhmad Noor Hidayat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus