Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cara Menangkal Praktik Saham Gorangan

Bursa Efek Indonesia menggencarkan penerapan Papan Pemantauan Khusus dan full call action. Digadang-gadang dapat menangkal saham “gorengan”.

20 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Bursa Efek Indonesia memberlakukan FCA dan PPK.

  • Sejumlah investor menolak pemberlakuan kebijakan full call auction.

  • FCA dianggap merugikan investor retail.

ABYAN harap-harap cemas menanti saham PT Indofarma Tbk (INAF) kembali menanjak. Hampir dua bulan menghuni Papan Pemantauan Khusus (PPK) di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham emiten farmasi pelat merah ini masih lesu. “Katanya kalau sudah masuk PPK bisa lebih likuid, tapi ternyata tidak menjamin, sampai sekarang belum terangkat,” ujar pria 33 tahun itu pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karyawan sebuah perusahaan swasta ini menggenggam 20 lot saham INAF setahun belakangan yang nilainya ambles ratusan persen. Pada 18 Oktober 2023, harga saham INAF berada di level Rp 446, sementara per 18 Oktober 2024 nilainya Rp 126 per lembar. INAF masuk PPK pada 21 Agustus 2024 karena mencatatkan ekuitas negatif dalam laporan keuangan terakhir. Pada akhir 2023, perusahaan itu mencatatkan ekuitas minus Rp 906,9 miliar.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kinerja Indofarma terseok-seok setelah didera kasus dugaan penyelewengan dan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp 300 miliar. Kondisi keuangan yang minus itu juga membuat INAF tak mampu membayar gaji karyawan hingga terancam gulung tikar. Sejak INAF masuk PPK, Bursa Efek Indonesia memberikan notasi khusus dengan konsekuensi mekanisme perdagangan saham lelang berkala secara penuh atau full call auction (FCA). Mekanisme FCA berbeda dengan perdagangan saham normal, yang harganya dapat terus berubah berdasarkan pesanan yang masuk.

Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam mekanisme FCA, semua pesanan beli dan jual saham dikumpulkan selama periode waktu tertentu dan dieksekusi pada satu waktu tertentu pula dengan satu harga, yang ditetapkan berdasarkan titik keseimbangan permintaan dan penawaran. Harapannya, harga saham dapat terbentuk lebih wajar dan meningkatkan likuiditas saham. 

Meski sebagian investasinya ambles, Abyan mengatakan belum akan cut loss atau melepas seluruh portofolionya dan masih menunggu hingga beberapa waktu. Dia berharap manajemen Indofarma melakukan perombakan dan transformasi. “Ini mungkin risiko investasi ketika berani memilih saham gorengan, cepat naik, cepat juga turunnya, apalagi ketika terbukti perusahaannya bermasalah,” ucapnya. 

Sejak 25 Maret 2024, Bursa Efek Indonesia menerapkan PPK dengan mekanisme perdagangan full auction. Hingga kini ada lebih dari 200 efek yang masuk ke PPK setelah memenuhi sejumlah kriteria. Terdapat 11 poin kriteria, di antaranya harga rata-rata saham di pasar reguler atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51 dan dalam kondisi likuiditas rendah, yakni rata-rata harian nilainya kurang dari Rp 5 juta dan volumenya kurang dari 10 ribu dalam tiga bulan terakhir. 

Kriteria berikutnya antara lain tidak memenuhi syarat tetap tercatat di bursa sebagai saham free float, sedang menjalani penundaan kewajiban pembayaran utang, pailit, atau pembatalan perdamaian. Selain itu, saham atau efek yang masuk ke PPK adalah saham yang terkena penghentian sementara perdagangan selama lebih dari satu hari di bursa akibat aktivitas perdagangan hingga adanya kondisi lain yang ditetapkan bursa setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. 

Urgensi keberadaan Papan Pemantauan Khusus serta penerapan FCA berkali-kali disuarakan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan, FCA akan terus dijalankan untuk meningkatkan perlindungan investor serta memastikan proses pembentukan harga yang adil dan transparan. “FCA tetap perlu dan akan terus kami evaluasi,” tuturnya pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Pekerja melintas di depan layar pergerekan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin 10 Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Sebelumnya, Inarno mengatakan, prosedur PPK telah melalui kajian mendalam pada 2012-2018. Termasuk yang berkaitan dengan harga saham minimum, yang masuk kategori saham Rp 50 (gocap) atau kerap disebut penny stock. Adapun PPK pertama kali diterapkan pada 12 Juli 2023. Tapi saat itu bukan metode FCA yang digunakan, melainkan continuous auction. Metode periodic call action baru diterapkan pada tahap kedua, 25 Maret 2024. “Selama sembilan bulan di antara tahap pertama dan kedua, kami melakukan berbagai diskusi dengan stakeholder, asosiasi, serta pengguna asuransi dan dana pensiun,” kata Inarno.

Hasil implementasi kebijakan ini pun dinilai positif, yang ditunjukkan dengan harga sejumlah saham yang semula stagnan di kisaran level saham gocap akibat kurangnya likuiditas kini mulai menuju harga wajar. Dia mengatakan volume transaksi saham yang tercatat di PPK juga meningkat. “Ini menunjukkan investor tetap aktif dan tertarik pada saham-saham yang terdaftar di PPK," ujarnya. 

Namun sejumlah investor menolak skema FCA. Trader yang juga pemerhati pasar modal, Desmond Wira, mengatakan, bagi investor, penerapan FCA lebih merugikan. Alih-alih membuat pasar kondusif, dia menjelaskan, FCA tidak transparan sehingga sulit melihat likuiditas suatu saham. “Ibaratnya investor berada di dalam ruang gelap saat mau membeli atau menjual saham yang kena FCA,” ucapnya. 

Desmond pun tak sependapat jika FCA disebut ampuh mencegah praktik goreng-menggoreng atau rekayasa saham. “Saham yang masuk FCA pun masih bisa digoreng," katanya. Dia mengatakan tujuan melindungi investor retail pada akhirnya tidak sepenuhnya tercapai. Investor dengan dana kecil justru kerap dirugikan dengan adanya FCA. “Sudah saham nyangkut di FCA, mau jual pun susah karena likuiditas berkurang,” tuturnya. 

Ketika saham suatu emiten sudah masuk ke PPK dan mekanisme FCA, pergerakannya cenderung lebih terbatas sehingga investor akan kesulitan menjualnya. Jika terjual pun biasanya saham itu akan memperoleh harga rendah. “Tapi, di sisi lain, positifnya FCA bagi investor bisa menjadi penanda bahwa saham ini ibaratnya sudah kena peringatan atau red flag oleh investor,” kata Desmond. 

Terkuncinya sejumlah saham di PPK dan FCA juga menimbulkan efek samping. Salah satunya dari sisi pergerakan harga saham secara keseluruhan yang berujung pelemahan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Analis senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengatakan, pada awal pemberlakuan FCA, IHSG mengalami koreksi wajar. Sebab, dia menjelaskan, FCA membuat sejumlah saham menjadi kurang likuid dan berdampak penurunan indeks. “Apalagi jika saham yang masuk ke PPK dan FCA adalah emiten yang memiliki nilai kapitalisasi besar," ujarnya. 

Otoritas bursa beberapa kali melakukan bongkar-pasang aturan serta kriteria untuk masuk dan keluar dari PPK serta mekanisme FCA. Terakhir, pada Juni 2024, Bursa Efek Indonesia melaporkan hasil evaluasi PPK yang berlaku efektif per 21 Juni 2024. Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad berujar, aturan PPK FCA direvisi setelah ada evaluasi yang mereka lakukan sembari berkoordinasi dengan OJK serta pelaku pasar. “Melalui evaluasi dan perubahan peraturan, diharapkan perusahaan tercatat dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan bursa," ucap Kautsar. 

Bursa Efek Indonesia juga mengimbau investor agar melakukan analisis yang memadai berdasarkan perkembangan ekonomi terbaru, berbagai keterbukaan informasi perusahaan tercatat, dan peraturan terbaru ketika mengambil keputusan investasi. Kautsar mengatakan, melalui upaya evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan emiten dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan sekaligus memacu kinerjanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham.

Analis riset Infovesta Kapital Advisori, Arjun Ajwani, menyebutkan investor awam khususnya bisa saja menjadikan kebijakan ini patokan serta memantau saham-saham di daftar PPK dan menghindarinya. Sebab, saham penghuni PPK terindikasi sebagai saham dengan pergerakan tidak wajar dan kerap tidak memiliki fundamental yang kuat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Lelang Menangkal Saham Gorengan"

Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus