Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Capai Rp 4,4 Miliar di 1,5 Jam Pertama

Sekitar 6 juta wajib pajak di Jawa Barat menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan nilai tunggakan pajak menembus belasan triliun rupiah

21 Maret 2025 | 07.32 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik menyebut ada kenaikan pembayaran pajak pada hari pertama pemberlakuan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Dalam satu setengah jam sejak kantor Samsat dibuka pukul 8 pagi, data pembayaran pajak kendaraan yang masuk mencapai 10.555 unit dengan total penerimaan mencapai Rp 4,4 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi membandingkan kondisi tersebut dengan transaksi pada hari biasa dalam durasi waktu yang sama, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masuk hanya berkisar 5 ribu unit dengan kisaran penerimaan pajak mencapai Rp 2 miliar. “Kenaikannya sampai 100 persen,” kata dia dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dedi Taufik mengatakan, Bapenda sudah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakit Jawara Lancar untuk menghindari antrean di kantor-kantor Samsat. “Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” kata dia.

Mulai Kamis, 10 Maret-6 Juni 2025, pemerintah provinsi Jawa Barat memberlakukan pemutihan dengan penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayarkan hingga tahun 2024. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan tahun 2025 di periode waktu yang sudah ditetapkan.

Secara terpisah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang Lovita Adriana Rosa, mengeklaim ada lonjakan pembayaran pajak kendaraan pada hari pertama penghapusan tunggakan pajak kendaraan. Hingga pukul 10.00 WIB lebih dari 300 pemilik kendaraan yang menuntaskan pembayaran pajaknya. "Hari ini sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, diperkirakan ada kenaikan 40 persen dibandingkan hari-hari biasanya,” kata dia, dikutip dari keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.

Samsat Majalengka juga melaporkan lonjakan pembayar pajak kendaraan. "Masyarakat Majalengka dan di wilayah lain sangat terbantu, di wilayah kami juga terlihat ada peningkatan signifikan terlihat dari antrean. Sore kita akan rekap untuk melihat berapa persen lonjakannya,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Majalengka Dwi Yudhi Ginanto, dikutip dari keterangannya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan alasannya menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. “Kenapa orang tidak mau bayar pajak berikutnya karena dia enggak bisa bayar pajak yang tunggakan (misal) Rp 2 juta, dia tidak bisa bayar Rp 250 (ribu). Apa dampak yang terajdi, makin gede hutangnya. Tapi kalau yang Rp 2 juta dipotong, dia bisa bayar yang besoknya Rp 250 ribu,” kata dia di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Rabu, 19 Maret 2025.

Dedi Mulyadi mengatakan, ia menerima data ada sekitar 6 juta wajib pajak menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dengan nilai tunggakan pajak menembus belasan triliun rupiah. “Sudah deh, dari pada mikirin yang puluhan triliun itu atau belasan triliun, lebih baik mikir sederhana saja. Sederhana misalnya tahun ini kalau 6 juta (wajib pajak) bayar rata-rata Rp 250 ribu kan itu sudah lumayan itu Rp 1,2 triliun sampai Rp 1,3 triliun itu. Nah itu untuk meningkatkan infrastruktur jalan, kan berjalan pembangunan,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus