Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau nama lain dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), meminta para pengusaha segera memenuhi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan IV tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah Jumat, 10 Januari 2025,” kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu dalam keterangan resminya pada Kamis, 9 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Todotua menyebut hal itu harus dilakukan untuk mempercepat target realisasi investasi tahun 2024 sebesar Rp1.650 triliun. Ia mengklaim bisa mencapai target tersebut apabila para pelaku usaha tertib melaporkan LPKM.
“Kita harus bekerja sama untuk mewujudkan target investasi yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam pelaporan dapat menghambat upaya kita untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran,” tuturnya.
Adapun yang wajib melaporkan LKPM triwulan IV 2024 adalah pelaku usaha menengah dan besar. Sementara pelaku usaha kecil hanya diwajibkan menyampaikan LKPM untuk periode semester II (Juli–Desember 2024). Menurut Todotua, ada tiga hal yang harus dilaporkan.
"Meliputi perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan LPKM nya secara daring melalui situs oss.go.id pada 1–10 Januari 2025 Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga menyediakan Klinik LKPM yang diadakan secara virtual sejak 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025.
"Klinik ini bertujuan memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM, dan dapat diikuti secara cuma-cuma oleh pelaku usaha yang memerlukan panduan dalam pengisian," tuturnya.
Pilihan Editor: Inflasi 2024 Terendah Sepanjang Sejarah. Apa Artinya?