Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengusaha Diminta Segera Setor LKPM, Paling Telat 10 Januari

Kementerian Investasi meminta para pengusaha menyetorkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secepatnya.

9 Januari 2025 | 11.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. TEMPO/Sultan Abdurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau nama lain dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), meminta para pengusaha segera memenuhi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan IV tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah Jumat, 10 Januari 2025,” kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu dalam keterangan resminya pada Kamis, 9 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Todotua menyebut hal itu harus dilakukan untuk mempercepat target realisasi investasi tahun 2024 sebesar Rp1.650 triliun. Ia mengklaim bisa mencapai target tersebut apabila para pelaku usaha tertib melaporkan LPKM. 

“Kita harus bekerja sama untuk mewujudkan target investasi yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam pelaporan dapat menghambat upaya kita untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran,” tuturnya. 

Adapun yang wajib melaporkan LKPM triwulan IV 2024 adalah pelaku usaha menengah dan besar. Sementara  pelaku usaha kecil hanya diwajibkan menyampaikan LKPM untuk periode semester II (Juli–Desember 2024). Menurut Todotua, ada tiga hal yang harus dilaporkan. 

"Meliputi perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi," ucapnya. 

Dia menjelaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan LPKM nya secara daring melalui situs oss.go.id pada 1–10 Januari 2025 Kementerian Investasi dan Hilirisasi juga menyediakan Klinik LKPM yang diadakan secara virtual sejak 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025. 

"Klinik ini bertujuan memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM, dan dapat diikuti secara cuma-cuma oleh pelaku usaha yang memerlukan panduan dalam pengisian," tuturnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus