Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah terbagi menjadi dua kubu antara Ketua Umum periode 2021-2026 Arsjad Rasjid dengan Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) periode 2024-2029 Anindya Bakrie. Kedua kubu mengklaim telah mengumpulkan dukungan dari pengurus Kadin di berbagai daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arsjad Rasjid menyebut Munaslub yang diadakan di Hotel St Regis, Jakarta, pada Sabtu, 14 September 2024 tersebut telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Sebaliknya, Anindya Bakrie mengatakan penunjukkan dirinya melalui mekanisme yang sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduanya pun sama-sama meminta bantuan Presiden Jokowi untuk mengatasi perseteruan tersebut. Lantas, bagaimana asal-usul berdirinya Kadin Indonesia?
Sejarah Kadin Indonesia
Melansir laman resminya, Kadin Indonesia berawal dari Dekrit Pembentukan Kamers van Koophandel en Nijverheid in Nederlandsch Indië (Kamar Dagang dan Handikraft Hindia Belanda) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 1863.
Kemudian, pada 1909 dibentuklah Sjarikat Dagang Islam (SDI) yang memiliki fungsi sama dengan sebuah kamar dagang. SDI selanjutnya berubah nama menjadi Sjarikat Islam (SI), sebuah organisasi pergerakan kemerdekaan.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, tepatnya pada 1950-an, berbagai asosiasi industri sektoral berdiri, seperti Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Perhimpunan Bank-bank Swasta Nasional (Perbanas), dan Perserikatan Usaha Grafika Nasional Indonesia yang kini disebut sebagai Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI).
Selanjutnya: Pada 1956, dilakukan pembentukan Dewan Perusahaan dan Perniagaan (DPP)....
Selanjutnya, pada 1956, dilakukan pembentukan Dewan Perusahaan dan Perniagaan (DPP) di tingkat pusat serta Majelis Perusahaan dan Perniagaan (MPP) di level provinsi. Adapun pendirian DPP dan MPP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis Perniagaan dan Perusahaan.
Setelah tiga tahun berlalu atau tepatnya pada 1959, dilakukan pendeklarasian Manifesto Politik (Manipol) yang menjadi dasar dari Usdek, singkatan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Usdek menjadi acuan kebijakan ekonomi terpusat dan etatisme di Indonesia.
Kemudian, Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta (Bamunas) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1964. Pemerintah juga kembali menerbitkan Dekrit Presiden Nomor 84 Tahun 1967 yang memberi kebebasan kepada dunia usaha untuk membentuk organisasi.
Atas prakarsa Gubernur DKI Jakarta, Musyawarah Pembentukan Kamar Dagang Industri (Kadin) Jakarta atau Kadin Jaya diselenggarakan pada 29-30 November 1967. Kadin Jaya yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta pada 8 Januari 1968 langsung ditunjuk sebagai penyelenggara Pekan Raya Jakarta atau Jakarta Fair pertama pada 1968.
Pembentukan Kadin Jakarta tersebut akhirnya diikuti oleh delapan provinsi lainnya. Selanjutnya, delapan Kadin provinsi dan lima Kadin lainnya yang dalam tahap persiapan atas prakarsa Kadin Jaya serta didukung oleh organisasi ekonomi/pengusaha nasional pun menyelenggarakan Musyawarah Pembentukan Kadin Indonesia pada 23-24 September 1968.
Selanjutnya: Dasar Hukum Kadin Indonesia....
Dasar Hukum Kadin Indonesia
Adapun Brigadir Jenderal TNI (Purn) Usman Ismail terpilih sebagai Ketum Kadin Indonesia pertama periode 1968-1972. Selanjutnya, tonggak kepemimpinan Kadin Indonesia beberapa kali mengalami pergantian hingga organisasi secara resmi dikukuhkan sebagai wadah dunia usaha dalam negeri melalui Keppres Nomor 49 Tahun 1973.
Kemudian, Kadin masuk dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1983-1988 sebagai mitra pembinaan dunia bisnis Indonesia. Pada 1987, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dikeluarkan.
Di era kepemimpinan Sotion Ardjanggi periode 1988-1993, Kadin Indonesia menetapkan AD/ART sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Selanjutnya, pemerintah kembali menerbitkan Keppres Nomor 97 Tahun 1996.
Pada 2000, Keppres Nomor 61 Tahun 2000 diterbitkan sebagai penyempurnaan AD/ART Kadin sebelumnya. Tak berhenti di situ, Keppres Nomor 14 Tahun 2004 dikeluarkan saat Mohamad S Hidayat menjabat sebagai Ketum Kadin Indonesia periode 2004-2009 dan 2009-2010.
Berikutnya pada 2006, dilakukan penerbitan Keppres Nomor 16 Tahun 2006 sebagai upaya pengesahan terhadap perubahan AD/ART hasil Musyawarah Nasional Khusus. Selanjutnya pada 2010, Keppres pengganti dirilis pada 25 April 2010 di Jakarta yang tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2010.
Kemudian, di era kepemimpinan Arsjad Rasjid dilakukan penyempurnaan AD/ART melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tertanggal 21 September 2022. Keputusan itu menegaskan bahwa Kadin Indonesia sebagai payung organisasi dunia bisnis di Indonesia.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Pemerintah Kembali Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Sedimentasi Itu Beda, Meski Wujudnya Pasir