TIPU menipu dalam dunia bisnis adalah soal biasa. Tapi jika Eddy Tansil, bos Golden Key Group (GKG) yang lihai dan licin itu sampai tertipu, tentulah kejahatan ini tak kalah seru. Apalagi penipuan terhadap Eddy Tansil alias Tan Tjoe Hong itu dilakukan oleh orang kecil. Dia adalah Satibi, kepala Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Serang, Jawa Barat, yang pekan- pekan ini disidangkan di pengadilan negeri setempat. Oleh Jaksa Siswantoro, Satibi dituduh menjual tanah milik negara seluas 60 hektare di Grenyang kepada Eddy Tansil. Satibi melego tanah itu kepada GKG dengan harga Rp 482,25 juta. Oleh jaksa, Satibi, 46 tahun, dijerat dengan tuduhan korupsi. "Terdakwa telah merugikan keuangan negara," katanya tegas. Aksi Satibi sepanjang 1990-1991 itu lengkap diwarnai oleh kolusi dengan pejabat setempat. Dalam dakwaan, disebutkan Satibi dibantu oleh Kurnia Husein (camat Bojonegoro waktu itu), Ardjowinoto (kepala subseksi mutasi wajib pajak kantor PBB Serang), serta orang sipil yang menjadi pelaksana pembebasan tanah Desa Argawana, Bahrodji Sanim. Modusnya sederhana: mencatut nama enam penduduk, dan surat jual beli pun diteken. Padahal, di antara nama-nama itu, hanya satu orang yang betul-betul berhak atas tanah di lokasi tersebut, yakni Djahidi. Tanahnya ada kira-kira 5,5 hektare. Dan menurut Djahidi, ia tak pernah melepas lahannya. Kejaksaan bertindak saat girik areal itu diproses sertifikatnya di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Serang. Dari kolusi tingkat kecamatan itu, Satibi kebagian Rp 390 juta dan sebuah jip model terbaru. Berapa yang diterima ketiga mitranya, belum diketahui. Yang jelas, kehidupan Bahrodji Sanim -- disebut-sebut sebagai penghubung Eddy Tansil dengan Satibi -- cukup mewah untuk ukuran kampung. Sebuah Kijang Komando diparkir di halaman rumahnya yang dihiasi antena parabola. Tapi kepada TEMPO Bahrodji sempat membantah semua dakwaan jaksa. "Tanah itu bukan milik negara," ujarnya. Dan anehnya, Jaksa Siswantoro tak merasa perlu menahan Satibi, padahal dalam posisinya sebagai kepala desa, Satibi diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Begitu pula Bahrodji, Kurnia Husein, dan Ardjowinoto, yang diduga membantu Satibi. Hanya Siswantoro menegaskan, kelak jika terbukti, ketiga orang itu bisa beralih status menjadi tersangka. Dengan kasus ini, benarlah asumsi seorang petugas Kejaksaan Agung, yang berkata bahwa menghitung aset GKG bukanlah perkara gampang. Memang, selain tak gampang, ternyata di sekeliling Eddy Tansil yang penipu besar, berkerumun pula penipu-penipu kecil. Andi Reza Rohadian dan Nunik Iswardhani
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini