Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penjelasan Pemkab Malinau Soal Alasan Penyewaan Hanggar ke Susi Air Disetop

Pemerintah Kabupaten Malinau membeberkan alasan pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama penyewaan hanggar dengan Susi Air.

4 Februari 2022 | 10.14 WIB

Pesawat SUSI Air. ANTARA/Anang Budiono
Perbesar
Pesawat SUSI Air. ANTARA/Anang Budiono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Malinau membeberkan sejumlah alasan utama mengapa pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama penyewaan hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, ada tiga pertimbangan yang mendasari Pemerintah Kabupaten Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa pemanfaatan hanggar kepada Susi Air. Pertama, karena telah berakhirnya masa kontrak tahunan di antara kedua belah pihak.

Kedua, pemerintah tidak siap dalam menyiapkan tempat. Ketiga, ada kewajiban-kewajiban yang tidak dilakukan atau dipenuhi oleh pihak Susi Air.

“Kami dari tim sudah mengevaluasi. Artinya, kinerja dari Susi Air, terutama dalam hal kewajiban - kewajiban yang harus dilakukan. Saya tidak elok-lah mengatakan di sini. Mungkin nanti kalau ada dari Susi Air mau datang dan klarifikasi ke Malinau silakan. Akan tetapi ada pertimbangan yang menyebabkan pemda tidak memberi lagi hanggar ke Susi Air,” ujarnya saat diwawancara di televisi, Kamis, 3 Februari 2022.

Ernes menjelaskan, alasan dikeluarkannya pesawat Susi Air oleh Satpol PP adalah karena Pemerintah Kabupaten Malinau telah tiga kali berkirim surat kepada maskapai tersebut. Dia menilai, semestinya Susi Air dapat segera mengosongkan hanggar itu sesuai dengan klausul dalam perjanjian kontrak.

“Karena lahan milik pemda, maka tenaga yang membantu mengeluarkan pesawat adalah Satpol PP,” katanya.

Saat ini, paparnya, masih terdapat satu pesawat Susi Air yang tak dapat dikeluarkan dari hanggar karena masih menunggu alat. Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Malinau memberikan waktu bagi maskapai agar secara mandiri dapat mengeluarkan pesawat dari hanggar setelah alat yang dibutuhkan tiba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ernes menegaskan bahwa hanggar tersebut hanya berfungsi untuk menyimpan dan melakukan perbaikan pesawat, sehingga diyakini tidak akan mengganggu langsung operasi penerbangan di perbatasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun, Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hangar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir. Ernes mengatakan, Susi Air telah mengajukan perpanjangan hangar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022.

Menurutnya, kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun. Kemudian, kata dia, Pemerintah Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.

Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir. Pemerintah Kabupaten Malinau pun kemudian menerbitkan surat permohonan pengosongan pertama pada 2 Januari 2022, tetapi tidak direalisasikan oleh Susi Air.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malinau kembali mengirimkan surat kedua pada 10 Januari 2022, dan dibalas oleh pihak Susi Air yang menyatakan siap pindah, tetapi meminta waktu 3 bulan.

Sebelumnya, Susi Air tak bisa melayani 11 penerbangan setelah diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser menuturkan, saat ini pihaknya sedang menginventarisasi data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa per Rabu, 2 Februari 2022 lalu di Hanggar Malinau.

Akan tetapi menurutnya, yang menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air dari insiden tersebut adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan show off power.

Nadine menjelaskan, pada tahun ini Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Kabupaten Malinau untuk 11 rute. “Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut. Justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan,” ujarnya, Kamis.

Terkait dengan persoalan pemanfaatan aset lahan tersebut, Nadine mengatakan pihaknya akan menghormati hubungan hukum yang dilakukan selama ini dengan pemerintah daerah.

Dia pun meminta pemerintah daerah semestinya dapat memahami bahwa hal tersebut bukan sekedar soal bisnis. Susi Air, katanya, sedang membantu pemerintah untuk melayani masyarakat dari sektor transportasi udara.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus