Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penyebab Ekonom Sebut Pembentukan Satgas Perlindungan UMKM dari Project S Tiktok Percuma

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan pihaknya akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk melindungi UMKM dari social commerce, seperti Tiktok Shop.

24 Juli 2023 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Ketua Umum relawan Pro Jokowi Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode Tahun 2019 - 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan pihaknya akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk melindungi UMKM dari social commerce, seperti Tiktok Shop. Lembaga riset Institute for Development of Economics and Finance alias Indef menilai sia-sia keberadaan satgas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nah, kita ketahui Satgas-satgas yang ada juga percuma, tidak ada bedanya, tidak ada efektivitas dari Satgas tersebut," ujar ekonom Indef, Nailul Huda, dalam acara diskusi virtual, Senin, 24 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh sebab itu, dia mengatakan Indef mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Huda, sapaannya, menilai beleid tersebut tidak membahas secara jelas mengenai social commerce. Adapun revisi Permendag 50/2020 telah diwacanakan sejak akhir tahun.

"Kalau ada yang menghambat, artinya ada kepentingan yang masuk ke Kemendag (Kementerian Perdagangan)," kata Huda. 

Pemerintah menilai UMKM bisa terlindungi dari ancaman platform social commerce

Menurut dia, jika Pemendag direvisi maka pemerintah tinggal menambahkan aturan mengenai social commerce. Huda menyayangkan, langkah revisi beleid itu terhenti di kementerian tersebut. 

Lebih jauh dia menuturkan, dalam Permendag tersebut barang impor tidak diatur secara rinci, yakni hanya disebut pengutamaan barang lokal.

"Di samping pengutamaan barang lokal, kita juga harus ada restriksi untuk barang-barang impor masuk ke e-commerce atau social commerce," ujar Huda. "Misalkan, dari sisi tarif atau sisi mendapatkan diskon, itu harus diutamakan buatan lokal."

Sementara itu Menkominfo, Budi Arie, mengatakan pembentukan Satgas Perlindungan UMKM itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Dengan begitu, pemerintah menilai UMKM bisa terlindungi dari ancaman platform social commerce. 

"Project S TikTok yang merupakan penggabungan sosial media dan platform belanja online dapat mengancam kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia,” kata Budi Ari, dinukil dari Antara, Sabtu, 22 Juli 2023.

Satgas bentukan Kementerian Kominfo ini nantinya melibatkan kementerian dan instansi, seperti dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga lain. 

 

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus