Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah mendorong PT PLN (Persero) mempercepat penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan hal itu kian mendesak dilakukan lantaran Indonesia tengah menghadapi persoalan polusi yang serius. "Polusi itu jadi musuh bersama. Tidak ada soal suku dan agama. Maka kita harus kurangi polusi dari sepeda motor, mobil, dan beralih ke mobil listrik," ujar dia di Jakarta, kemarin. 
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PLN meneken kerja sama dengan 20 perusahaan untuk merealisasi penyediaan SPKLU. Luhut pun meminta agar kerja sama tersebut segera ditindaklanjuti. "Tidak boleh berhenti pada penandatanganan MoU (memorandum of understanding) semata," kata dia. 
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun 20 perusahaan yang digandeng PLN itu adalah PT Pertamina, PT Angkasa Pura II, PT Pos Indonesia, PT Len Industri, PT Jasa Marga, PT Jaya Ancol, Grab, Gojek, PT Blue Bird, PT Transjakarta, PT Mobil Anak Bangsa (MAB), PT Gesits Technologies Indo, PT Bank Central Asia (BCA), Lippo Malls, Nissan, Mitsubishi, PT Bakrie Autoparts, BMW, Prestige, dan DFSK. 
Pelaksana tugas Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, mengatakan upaya ini merupakan langkah awal dari percepatan perluasan penggunaan kendaraan listrik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. "Jangan sampai orang yang sudah membeli kendaraan listrik kesulitan mencari stasiun pengisian listrik," ucapnya. PLN, kata Sripeni, sudah menyiapkan tim yang akan merealisasi kerja sama tersebut. 
Sebelumnya, PLN juga telah berkomitmen untuk mendukung era kendaraan listrik di dalam negeri dan memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Menurut Sripeni, terdapat dua skema bisnis SPKLU yang digagas PLN, yaitu company owned company operated (COCO) dan partner owned partner operated (POPO). 
Dukungan lanjutan yang diberikan PLN, di antaranya, memberikan diskon penambahan daya listrik sebesar 75 persen bagi pemilik sepeda motor listrik dan diskon 100 persen atau gratis bagi pemilik mobil listrik. "Hal itu agar pemilik kendaraan listrik bisa menggunakan station charging di masing-masing rumahnya tanpa kendala daya listrik," tutur Sripeni. PLN juga memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pemilik kendaraan listrik pada malam hari, dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB. Ketentuan itu berlaku sejak 1 September lalu.
Kerja sama juga dilakukan PLN dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk menyediakan infrastruktur SPKLU. Kepala BPPT Hammam Riza berujar lembaganya ditugasi pemerintah untuk ikut membangun sejumlah stasiun pengisian listrik tahap awal dalam flagship program. Dengan begitu, saat ini BPPT telah memiliki dua stasiun pengisian listrik, yang berlokasi di kantor BPPT, Jakarta Pusat, dan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan. "Di kantor kami, hampir setiap hari mobil listrik milik PT Blue Bird rutin mengisi daya," kata Riza. 
Riza mengatakan BPPT selanjutnya akan menggandeng PT Len Industri dan PLN untuk mendirikan stasiun pengisian listrik di kota-kota lain. Salah satu target terdekat adalah Bandung, Jawa Barat, yang rencananya bakal menggunakan pembangkit listrik tenaga surya dengan teknologi yang dimiliki PT Len Industri.
Percepatan perluasan program kendaraan listrik terus dilakukan setelah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 diterbitkan pada 12 Agustus lalu. Bukan hanya pemerintah, badan usaha juga mengebut realisasi program ini. PT Transjakarta, misalnya, dalam waktu dekat akan mendatangkan tiga unit bus listrik. Lalu, Grab Indonesia berencana membangun stasiun pengisian listrik lewat investasi US$ 2 miliar dari Softbank.  FAJAR PEBRIANTO | HENDARTYO HANGGI | GHOIDA RAHMAH
Penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Dipercepat
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo